Jakarta, borneonetv.com – Pembacaan pledoi oleh para terdakwa nomor perkara 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel di warnai dengan penuh keharuan. Emosi para terdakwa terlihat dari pembacaan pledoi dengan suara penuh emosi yang tertahan dan raut muka
Terdakwa L yang mendapatkan kesempatan pertama sempat mengutip menukil hadis Rasulullah SAW, ia menekankan dua dari tiga hakim nanti akan masuk neraka.
“Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka” jelas L yang merupakan cicit dari pendiri NU itu.
Selanjutnya ia meneruskan bahwa hakim yang masuk surga itu ialah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu.
“Sedangkan hakim yang zalim itu adalah hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (memvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka.” tegas L
“Memohon keadilan yang seadil-adilnya karena tuntutan jaksa JPU tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Mohon keadilan dari majelis hakim karena ini sebenarnya adalah kasus perdata bukan pidana. Dengan saya ditahan maka saya tidak bisa menafkahi dan menjaga anak-anak saya yang masih kecil dan dalam kondisi sakit,” jelas L
Sementara itu terdakwa AM dalam pledoinya juga menukil beberapa ayat suci Al-Qur’an salah satunya adalah Al Maidah ayat 8.
“Ayat tersebut memberikan tuntunan agar umat Islam berlaku adil, tidak hanya kepada sesama umat Islam, tetapi juga kepada siapa saja walaupun kepada orang-orang yang tidak disukai. Majelis hakim yang terhormat tanpa bermaksud menggurui bahwa saya hanya menyampaikan harapan saya agar sidang ini dapat diputuskan dengan adil,” jelas AM.
Selain itu AM juga menyinggung mengenai UU No. 48 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Kemudian AM dalam pledoinya juga membantah segala tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Saya juga membantah dakwaan yang ditujukan bahwa saya memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum pada halaman 2-6 dan seterusnya adalah tidak benar,” tukas AM.
AM juga menyayangkan laporan pihak PT. Kushan Internasional Development (KID) kepada PT. Ruhui Pancaran Sukses (RPS) ke ranah pidana bukan perdata sebagaimana terdapat dalam UU No. 11 tahun 2005 bahwa sebuah perjanjian kerjasama yang di dasari dengan itikad baik tidak dapat di pidanakan.