Sintang, borneonetv.com – Dua pemuda asal Sintang di ciduk oleh Polres Sintang di karenakan menjual emas palsu ke salah satu toko emas yang ada pasar di Sei Durian.
Dua tersangka tersebut yakni AK dan SRSP, tersangka AK berperan sebagai pembuat emas palsu sementara SRSP sebagai penjual. Emas palsu tersebut di jual oleh SRSP kepada toko emas Biduri Sei Durian berupa dua buah gelang dengan berat 37.76 gram. Di gelang tersebut ada bagian pengait gelang dengan kode 700 yang menandakan perhiasan emas tersebut asli di perkuat lagi dengan adanya surat emas dari toko emas Istana Emas.
Setelah beberapa hari perhiasan gelang tersebut di simpan di etalase dan warna mulai memudar, melihat hal tersebut pemilik toko emas Biduri melakukan pengecekan dengan menggosok gosok emas tersebut serta meleburkan dan ternyata di dapati emas tersebut palsu.
Menurut Kapolres AKBP Dwi Prasetyo, rabu (29/05/2024) motif kedua tersangka melakukan hal tersebut membutuhkan uang untuk bermain judi online ” akibat ulah kedua tersangka korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta lebih.
“Saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Dwi. [Tim]