Pontianak, borneonetv.com – PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan proses pembelian LPG 3 kilogram menggunakan KTP mulai tanggal 1 Juni 2024. Langkah ini dimaksudkan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Salah seorang agen LPG di Jalan Danau Sentarum, Kota Pontianak, Budi Susilo menyebut kebijakan membeli LPG dengan menunjukkan KTP cukup bagus.
“Sebenarnya lebih bagus ya, cuma memang ada beberapa yang belum menjalankan seperti itu (menunjukkan KTP) memang agak sulit juga. Tahap awal memang agak sulit tapi selanjutnya sudah lebih mudah.
Budi mengatakan bahwa pangkalan LPG miliknya telah menerapkan kebijakan ini dari September 2023. Ia mengaku, tidak kewalahan dalam mengecek KTP pembeli, karena dirinya sudah mulai dari lama dan pembeli sudah paham dengan kebijakan tersebut.
“Gak kewalahan (mendata KTP), pembeli juga sudah paham untuk menunjukkan KTP, apalagi karena saya mulainya dari September jadi mereka sekarang lebih ngerti dan langsung menunjukkan KTP,” ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap baik dari pemerintah maupun Pertamina dapat mensosialisasikan terkait kebijakan pembelian LPG menggunakan KTP ke masyarakat.
Disisi lain, Holis, salah seorang penjual gorengan tidak setuju dengan adanya kebijakan membeli LPG menggunakan KTP.
“Gak setuju karena repot, karena kadang kita kan buru-buru, KTP tinggal, jadi repot,” tuturnya.