Singkawang – Tim Penjinak Monyet sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan Enam pelaku perampokan Bersenjata Tajam antar Pulau di salah satu kontrakan di Perumahan Komplek Terminal Induk Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (02/06/2024).
Kapolres Singkawang AKBP Fathur Rochman Melalui Kasat Reskrim polres singkawang IPTU Dedi Sitepu mengatakan. Ke enam tersangka ini merupakan warga Dari luar kalimantan yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Singkawang.
“Ke enam tersangka ini masing masing berinisial IK. SK. MH. HD. GN Dan MR. Di mana dari hasil pemeriksaan 5 tersangka merupakan Warga Provinsi Aceh. Sedangkan 1 merupakan warga Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dedi Sitepu.
Dedi mengatakan. Penangkapan ke enam tersangka berdasarkan laporan korban yang merupakan pedagang sembako yang menjadi korban perampokan terhadap enam tersangka ini.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang merupakan pedagang sembako. Dirinya mengaku telah di rampok dan di sekap oleh ke enam tersangka.” Katanya.
Berdasarkan laporan tersebut. Kemudian tim Pemburu Monyet sat Reskrim polres singkawang melakukan serankain penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang di lakukan. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap Enam tersangka dan berhasil di amankan di salah satu kontrakan di Perumahan Komplek Terminal Induk Kecamatan Singkawang Tengah.” Ujarnya.
Dari pemeriksaan yang di lakukan ujar Dedi. Para pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 12 TKP yaitu di Kabupaten Sambas. Kabupaten Sanggau. Kabupaten Mempawah Dan Kota Singkawang.
“Untuk TKP yang di lakukan para pelaku di kota singkawang. Pelaku berhasil Menyekap korbannya. Dan menggasak harta benda korban serta uang tunai sebesar Kurang lebih Rp.70.000.000,” ujar Dedi Sitepu.
Di katakan Kasat Reskrim polres singkawang IPTU Dedi Sitepu. Modus operandi para pelaku dengan cara memetakan rumah target dengan berbagai cara. Ada yang berpura-pura memancing di sekitar rumah target. Dan berpura-pura bertanya harga.
“Modus mereka berbagai cara. Merasa korban lengah kemudian para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyekap dan mengancam korbannya dengan mengunakan golok dan langsung menguras harta benda korban.” Jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keenam tersangka kemudia di tahan di mapolres Singkawang guna penyelidikan Lebih lanjut.
“Ke enam tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 dan pasal 365 Tentang Pencurian dengan kekerasan,” tutup Dedi Sitepu. (MIZAR).