Pontianak, Untuk ke-13 kalinya Kota Pontianak menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Opini WTP ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Jumat (07/06/2024).
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang telah bekerja keras dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Pencapaian ini dinilainya menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Pontianak dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
“Dengan pencapaian ini menjadi motivasi kita untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan publik agar dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” terangnya.
Pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara profesional dan transparan. Meski menyandang predikat WTP, BPK menyoroti beberapa aspek yang harus dilakukan oleh Pemkot Pontianak.
“Ada tiga aspek yang menjadi sorotan, yakni optimalisasi pendapatan daerah, belanja sesuai aturan dan administrasi,” tutur Ani.
Untuk meminimalisir temuan dalam pengelolaan anggaran, pihaknya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berada di bawah Inspektorat Kota Pontianak. APIP menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Untuk itu koordinasi harus ditingkatkan sehingga kita bisa meminimalisir temuan-temuan, baik yang sifatnya administratif maupun temuan dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian,” tutupnya. (WHY)