Singkawang, berdasarkan rekaman CCTV jajaran Satreskrim Polres Singkawang mengamankan tiga orang pria masing-masing berinsial AL, MD dan HL, di tiga lokasi berbeda tanpa perlawanan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. .
“Aksi tersebut dilakukan ketiga pria ini di sebuah Ruko Jalan Alianyang, Kecamatan Singkawang Barat,” kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, IPTU Dedi Sitepu, Senin (10/06/2024).
Mirisnya, salah satu pelaku diketahui pernah bekerja di Ruko tersebut
Sejumlah barang yang berhasil diambil ketiga pelaku ini, antaralain, 24 karung gula pasir dengan masing-masing karung seberat 50 Kg, 14 dus susu kental manis dan server CCTV yang ada di dalam Ruko tersebut.
“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta,” ujarnya.
Dalam pengungkapannya, Satreskrim Polres Singkawang menggunakan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan kesimpulan dan analisa pihak kepolisian, ketika pelaku melakukan aksinya antara waktu pukul 00.30-03.00 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan, barang-barang dicurinya sudah diecer ke beberapa warung bahkan sampai ke daerah Pemangkat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (MZR)