Sanggau – Polres Sanggau menggelar penertiban penambang emas tanpa izin (Peti) yang berada di wilayah Desa Sungai Batu Kecamatan Kapuas yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP.Indrawan Wira Saputra. Rabu (12/06/2024)
Penertiban ini atas laporan warga setempat yang merasa terganggu dengan adanya atas aktifitas Peti tersebut,tiga set mesin Dong Feng merek Tianli warna biru yang digunakan untuk melakukan aktifitas tambang emas ilegal ini diamankan Polres Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra membenarkan telah ditertibkan penambang emas di wilayah Sungai Batu dan berhasil mengamankan 3 set mesin domfeng.
“Pada saat kita tiba dilokasi terlihat ada aktifitas peti dan kondisi telah ditinggalkan oleh para pelaku pelaku kemudian kami melakukan pengamanan terhadap Barang Bukti,”jelas Indrawan Kamis,(13/6).
Pada saat Polisi melakukan penertiban juga disaksikan Kepala Desa Sungai Batu Suisanto beserta warga,dan selanjutnya akan ditindak lanjuti Kepada Desa untuk menghimbau warganya agar kedepan tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin karena melanggar hukum.
Sementara itu Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, menghimbau semua pihak di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum berupa aktifitas PETI karena dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerjasama mencegah dan menangani masalah PETI. Banyak dampak buruk dari adanya penambang liar, karena selain merusak ekosistem juga menjadikan lingkungan tercemar yang akan berdampak kepada masyarakat,” tegas Kapolres. (TIM LIPUTAN)