Sanggau – Borneonetv – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Jumat, menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone melalui Restorative Justice (RJ) yang di Kantor Cabjari Entikong dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Sanggau di Entikong Adi Rahmanto. Jum’at (14/06/2024)
Penegakan hukum humanis tersebut terungkap saat Pelaksana tugas (Plt) Adi Rahmanto menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Kali ini diberikan kepada tersangka pencurian Handphone berinisial AR yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara.
Hal ini merupakan tindak Lanjut terhadap persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan atas nama tersangka AR oleh Cabjari Entikong kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.
Tersangka ini merupakan tulang punggung keluarga dan kesehariannya hanya jual gorengan dan untuk perkara ini korban juga sudah memaafkan korban dengan mengembalikan handphone yang dicurinya,tutup Adi. (Hery)