1000047364.jpg1000047364.jpg

Pemerintah Harusnya Memudahkan Pendaftaran Sekolah Bukan Menghambat Dengan Melampirkan Keterangan Lunas PBB

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2024
banner 120x600

Pontianak, borneonetv.com – Suatu hal yang sangat mengejutkan warga Kota Pontianak ketika Ani Sofian Pj Wali Kota menyatakan bahwa salah satu syarat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik jenjang SD dan SMP harus melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketua Borneo Education Care, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan bahwa di dalam UUD 1945 pada alinea ke-4 menyatakan bahwa salah satu tujuan dari pendidikan nasional Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dari itu, seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.
“Artinya kita ketahui bersama bahwa pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan. Atas dasar tersebut pemerintah membuat program wajiab belajar, mulai dari 9 tahun sampai 12 tahun merupakan bentuk perwujudan dari amanah konstitusi,” ungkap Herman kepada awak media, Sabtu (15/6/2024).

Kebijakan PJ. Wali Kota Pontianak yang menjadikan lunas PBB sebagai syarat masuk SD dan SMP terkesan terjadi ambigu cara berfikir pemkot. Disatu sisi ada program wajib belajar yang mengisyarakan tidak boleh usia sekolah tidak bersekolah, namun disisi lain pemkot mejadikan pelunasan PBB sebagai syarat untuk masuk sekolah.

Ketua Borneo Education Care, Dr. Herman Hofi Munawar

“Bukan persoalan berat atau ringannya pembayaran PBB itu tetapi maknanya ketika hal seperti itu dipersyaratkan menunjukkan pemkot tidak memahami makna wajib belajar. Ketika negara telah menjadikan sekolah sebagai suatu kewajiban artinya tidak boleh ada kewajiban lain yang harus dibebankan pada warga untuk menyekolahkan anaknya,” jelas Herman.

Lebih lanjut Herman menjelaskan wajib belajar merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan kepada seluruh warga negaranya.
“UU. No 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional Pada Pasal 1 (18) menyatakan bahwa wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah,” terangnya

Menurutnya hal yang agak aneh ketika mengharuskan orang tua melampirkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat mendaftar masuk SD, dan SMP. Tidak ada hubungannya antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan kewajiban membayar PBB.
“Seharusnya jangan kait-kaitkan dunia pendidikan dengan pembayaran PBB, ini sudah tidak benar. Pendidikan merupakan hak anak, sehingga jangan sampai hak anak ini menjadi hilang,” jelasnya.

Terkait dengan adanya aturan ini, Borneo Education Care akan melaporkan hal ini pada Kemendikbud.
“Kita paham maksud Pj Wali Kota dalam rangka menjaring PAD. Kita sangat mendukung upaya peningkatan PAD, tetapi jangan libatkan dunia pendidikan seperti ini. Semoga PJ Wali Kota Pontianak segera meninjau ulang kebijakan tersebut, dan jangan ada birokrasi yang panjang ketika anak-anak akan masuk sekolah,” pungkasnya. [Tim]

%d blogger menyukai ini: