Pontianak,BorneOneTV – Sebuah Gudang Besi di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara milik CV Borneo Jaya Steel belakangan di klaim oleh CV Cahaya Pelita Agung.
Diketahui CV Borneo Jaya Steel berdiri sejak tahun 2021 berbadan hukum lengkap milik David yang tak lain adalah menantu dari Afan pemilik CV Cahaya Pelita Agung yang usahanya baru berbadan hukum bulan Mei 2023, itupun tidak Lengkap.
Belakangan tempat usaha tersebut di klaim oleh Afan sehingga menimbulkan persoalan hukum antara menantu dan mertua.
Atas persoalan itu, Kuasa Hukum CV Borneo Jaya Steel, Yohanes Nenes, melakukan penyegelan gudang yang selama ini dikelola oleh Afan pada Selasa 18 Juni 2024. Penyegelan nitu dilakukan sampai ada putusan hukum.
Nenes mengatakan, atas perbuatan Afan membuat Kliennya mengalami kerugian mencapai 1,7 Milyar rupiah. Tak hanya itu pihaknya juga sudah melaporkan Afan ke Polresta Pontianak dengan laporan penipuan dan penggelapan.
“Lokasi tempat kegiatan barang bekas ini bermasalah. Di sini terkait izin, termasuk juga amdal, kegiatan, kepemilikan, berkaitan juga adanya penggelapan barang dan penggelapan sejumlah dana. Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum saudara David melakukan penyegelan ini sampai ada keputusan hukum yang bisa kita pegang secara bersama-sama,” kata Yohanes Nenes, SH,.
Nenes menambahkan, penggelapan yang dilakukan Afan terhadap barang berupa besi milik David dengan cara memindahkan barang dari kontainer ke pembeli lain saat barang dalam perjalanan menuju Jakarta, sehingga Kliennya mengalami kerugian mencapai 320 juta rupiah saat itu.
Selain itu hasil jual beli besi milik David juga disetorkan ke rekening pribadi Afan bukan ke rekening perusahaan sehingga terjadi penggelapan pajak. Hasil jual beli besi itu diduga kuat digunakan Afan berfoya-foya, salah satunya untuk Judi Sabung Ayam di Kawasan Pontianak Utara.
Yohanes Nenes menambahkan, sebelum penyegelan ini pihaknya juga sudah membuat laporan Polisi ke Polresta Pontianak atas kasus penipuan dan penggelapan. Laporan itu saat ini sedang dalam proses oleh penyidik.
Sementara itu, Ketua LSM Lumbung Informasi Masyarakat, Syafarahman, turut memantau lokasi gudang sebelum penyegelan.
Dalam investigasinya, Syafarahman menemukan bahwa Afan tidak bisa menunjukkan izin AMDAL yang diperlukan. Selain itu, Syafarahman dan timnya menemukan limbah aki, besi, dan oli yang dibuang ke dalam selokan oleh pengelola gudang.
Tak hanya itu di dalam Gudang yang saat ini dikuasai Afan juga terdapat gudang kecil yang terkunci rapat juga tidak mau diperlihatkan kepada Tim Investigasi. Diduga kuat tempat itu untuk menyimpan Aki bekas yang masih memiliki cairan keras seperti air Raksa.
“Nah, perdebatan panjang yang kami jalani tadi, memakan waktu kurang lebih dua jam, dan seorang Pengusaha ini bilang ada amdal, tapi sampai saat ini, sampai kita tunggu perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan amdalnya. Bahkan, dia mengirim orang untuk mengintervensi. Bahkan ada yang dari APH sempat telepon saya, dan mengatakan, itu kalian mau ujungnya duit juga? Jadi, kami ini lembaga dan media ini jangan dipandang seperti itu. Pengusahanya sudah punya etika tidak baik. Dengan mengintervensi kita, dengan membawa-bawa APH dalam hal ini,” tegas Syafarahman.
Syafarahman memastikan temuan ini akan pihaknya sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup bahwa dalam gudang ini ada penampungan aki bekas dan ada rembesan oli yang bisa menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Kita menekankan dan meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan, mengecek perusahaan ini,” pintanya.(*).