Kapuas Hulu, borneonetv.com – Satresnarkoba Kapuas Hulu mengamankan lima orang yang kedapatan asik menghisap sabu di barak Divisi V PT Sentra Karya Manunggal (SKM) Sungai Tembaga Estate Dusun Semayus Desa Tintin Peninjau Kecamatan Empanang, Rabu (26/06/2024) sekitar pukul 12.00 Wib. Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan penggerebekan dan polisi menangkap empat pria dan satu perempuan berinisial NIH, HZ, SS, DS dan JN (Pr)
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan membenarkan, jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap lima orang yang lagi asyik memakai sabu.
“Bermula informasi dari masyarakat akan adanya transaksi dan penyalahgunaan yang diduga narkotika, anggota Sat ResNarkoba Res Kapuas Hulu koordinasi dengan Kapolsek Empanang untuk menindaklanjuti informasi tersebut, ” ucap Kapolres.
Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB anggota Satresnarkoba Res Kapuas Hulu langsung menuju ke TKP di Jalan Semayus Barak Divisi V PT. SKM Sungai Tembaga Etate Dusun Semayus Desa Tintin Peninjau Kecamatan Empanang untuk melakukan penggerebekan disebuah barak Divisi V.
“Pada saat di lakukan penggerebekan tersebut terdapat lima orang terdiri dari empat orang laki-laki berinisial NIH, HZ, SS, DS dan satu perempuan dengan inisal JN, ” ujarnya.
Lebih lanjut Hendrawan mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket klip yang diduga narkotika jenis shabu, sebuah alat hisap bong, 2 buah kaca pirek, sebuah jarum, sebuah buah klip besar, 2 buah korek api dan tiga buah pipet.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada mereka ini pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 dan 20 tahun,” pungkas mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kalbar ini.
Hingga saat ini lima orang yang sudah diamankan Polres Kapuas Hulu masih menjalani proses pemeriksaan secara insentif. [Sgt]