Kapuas Hulu – Akhir minggu lalu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penelitian lebih lanjut mengenai tanaman kratom dalam Rapat Internal Kebijakan dalam Penanganan, Pemanfaatan dan Perdagangan Tanaman Kratom, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/06/2024).
Tanaman kratom atau purik (Mitragyna Speciosa) merupakan tanaman endemik Indonesia yang dimanfaatkan sebagai tanaman herbal yang dikonsumsi secara tradisional oleh masyarakat di Kalimantan Barat.
Namun Surat Edaran (SE) Kepala BPOM no HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (kratom) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan sudah jelas. Sementara dari Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa kratom tidak masuk dalam kategori narkotika.
Ketidakseragaman regulasi ini membuat tataniaga kratom tak pernah stabil dari harga di tingkat petani sampai tingkat pengepul sehingga petani merasakan dampaknya secara langsung.
Salah satunya Nurhayati yang merupakan petani kratom di Kapuas Hulu, mengatakan setiap hari perlu biaya hidup disamping membiayai anak sekolah dan biaya lain-lainnya, sementara harga komoditi karet juga tak ada kejelasan.
“Saya harap pemerintah bisa betul-betul memperhatikan regulasi ini, sehingga petani kratom lebih tenang dengan harga yang sudah atur,” ucapnya mewakili suara petani lainnya.
Menurutnya tanaman kratom ini sangat mudah tumbuh di wilayahnya, terutama di pinggir sungai Kapuas.
“Bertahun-tahun kami menunggu agar regulasi dan tata niaga kratom segera keluar,” harapnya.
Sepertu diketahui kratom ini sangat membantu perekonomian masyarakat di Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat bertahun-tahun hingga sampai saat ini tata niaga belum jelas disebabkan regulasi belum di atur sedemikian oleh pemerintah. [Sgt]