Pontianak – Borneonetv – Selamet Purnomo, ayah korban kecelakaan yang terjatuh dari lantai tiga Kgym Pontianak, bersama kuasa hukumnya mendatangi Polresta Pontianak, Minggu (30/06/2024).
Sumardi M. Noor, selaku kuasa hukum ayah korban mengungkapkan, kedatangan mereka untuk memberikan keterangan tambahan, dimana sebelumnya kliennya (ayah korban) sudah pernah diperiksa seputar kejadian.
“Kami mendampingi orang tua korban pada hari ini memberikan keterangan tambahan sesuai surat kami yang mana dalam keterangan tambahan tersebut lidik dan sidik yang telah berjalan, dan kami melihat pada proses pemeriksaan ini memberikan apresiasi ke pihak kepolisian yang sangat luar biasa dalam memeriksa sehingga pasal yang akan ditetapkan dari penyidik ini pasal 359 tentang kelalaian. Nantinya akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini pengelola,” ungkapnya.
Sumardi juga meminta pihak Pemerintah Kota Pontianak untuk memeriksa kembali izin yang dikeluarkan untuk Kgym tersebut.
“Kami juga meminta ke pihak terkait yaitu pemkot apakah izin yang dikeluarkan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Jika izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan kami minta pemkot Pontianak untuk menindak tegas instansi yang mengeluarkan izin tersebut,” jelasnya. (WHY)