Mediasi Deadlock, PT NRC Lanjutkan Sidang Perdata Dugaan PMH Pada Proyek Resorts Mewah Labuan Bajo di PN Jaksel

Jakarta, borneonetv.com – Mediasi yang kesekian kalinya antara PT Nusa Raya Cipta, Tbk (NRC) sebagai Penggugat yang merupakan kontraktor utama proyek Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo, Resorts dan Hotel mewah seluas 15.700 meter persegi di NTT, dengan para pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu atau gagal menghasilkan kata sepakat, Selasa (9/7/2024).

Para principal dari pihak tergugat, yaitu PT. Fortuna Paradiso Optima (FPO), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), PT. Marriott International Indonesia dan Renaldus Iwan Sumarta tidak hadir dalam mediasi hari ini. Pihak tergugat hanya mewakilkan kuasa hukum mereka. Sedangkan principal dari Penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Usai mediasi antara para pihak yang berperkara dalam kasus perdata ini mendapat berbagai pertanyaan dari para awak media di PN Jaksel yang ingin menanyakan bagaimana perkembangan hasil mediasi. Pihak tim kuasa hukum dari para tergugat tidak memberikan jawaban sedikit pun kepada para awak media yang berusaha mengkonfirmasi.

Sebaliknya kuasa hukum Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm sangat menyayangkan ketidakhadiran para principal dari pihak tergugat dalam proses mediasi, yang membuat mediasi tidak bisa berjalan dengan maksimal.
“Jadi begini, mediasi tidak berhasil karena pihak principal tergugat tidak pernah hadir dalam mediasi, sehingga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan permasalahan, yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan penggugat. Dimana penggugat, klien kami meminta agar kerjasama dikembalikan sesuai dengan kontrak awal, termasuk diantaranya mengenai denda,” terang kuasa hukum Penggugat.

Kuasa hukum PT. Nusa Raya Cipta, Tbk (NRC), Ferry Ricardo dari Ferry Ricardo & Partners Law Firm, memberikan keterangan kepada awak media terkait gagalnya sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2024). Foto: borneonetv.com/Adang

Kuasa Hukum mengatakan bahwa pada pokoknya gugatan ini diajukan karena adanya tekanan dan paksaan dari pihak tergugat kepada penggugat, dengan mengenakan denda-denda atau penalti yang besarnya jauh di atas kesepakatan awal, hingga mencapai 25%.

Gagalnya mediasi ini maka pihak penggugat PT NRC akan melanjutkan perkara ini pada sidang Perdata yang akan dijadwalkan oleh Panitera PN Jakarta Selatan segera.

Sebagai informasi sebelumnya, resort super mewah senilai lebih dari 1 (satu) trilyun rupiah milik KWI tersebut digugat atas adanya tindakan sewenang-wenang kepada kontraktor utamanya, dengan mengenakan denda/penalti keterlambatan yang besarnya tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No : 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yang diduga dilakukan oleh badan usaha milik KWI, yaitu PT Fortuna Paradiso Utama, dimana Renaldus Iwan Sumarta menjabat sebagai Direktur Utamanya.

%d blogger menyukai ini: