DI Duga Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Tokoh Masyarakat Singkawang Di Polisikan

Singkawang – Borneonetv – Kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur terjadi Di Kota Singkawang. Kali ini kasus tersebut melibatkan salah satu tokoh Masyarakat berinisial A yang terjadi di salah satu kontrakan yang berada di kecamatan singkawang Selatan.

Dari kejadian itu, kuasa hukum korban yang berasal dari LBH Rakyat Khatulistiwa (Rakha) dan PKBI Singkawang, Roby Sanjaya bersama rekan-rekannya, Mardiana Maya Satrini dan Erki Barlianta sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Singkawang.

“Kasus dugaan persetubuhan ini tentunya akan menjadi prioritas kami, karena menyangkut perempuan dan anak. Terlebih korban masih dibawah umur yakni berusia 13 tahun,” kata Roby.

Pendampingan kasus ini sudah dilakukan sejak Maret 2024, dan alhamdulilah pada tanggal 11 Juli 2024, kasus dugaan persetubuhan ini sudah menjadi laporan polisi Polres Singkawang.

Roby mengungkapkan kejadian kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada bulan Juli 2023 silam. Pada waktu itu, korban masih tidak berani melapor karena mungkin merasa dari kalangan keluarga kurang mampu.

Mirisnya, kejadian serupa nyaris diulangi oleh pelaku pada bulan Maret 2024.

“Setelah kejadian yang kedua kali inilah, orangtua korban baru berani melapor ke kita. Dalam pendampingannya pun kita bekerjasama dengan Unit PPA Polres Singkawang, sehingga pada tanggal 11 Juli kemarin bisa naik ke Laporan Polisi,” ujarnya.

Anggota LBH Rakha dan pengurus PKBI Singkawang, Mardiana Maya Satrini mengatakan, pasca kejadian kondisi korban masih mengalami trauma.

Apabila ada sedikit saja sesuatu hal yang menyangkut tentang pelaku, korban pasti menangis. Bahkan agak susah di tenangkan.

“Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan semoga korban bisa mendapatkan keadilan,” harapnya.

Sementara Erki Barlianta yang juga anggota LBH dan pengurus PKBI Singkawang menegaskan akan berkomitmen untuk terus mendampingi korban, terlebih korban berasal dari kalangan kurang mampu.

“Apalagi kasus yang dialami oleh korban merupakan kategori Extraordinary Crime. Jadi siapapun pelakunya, apabila sudah cukup bukti dan saksi, maka layak untuk ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Mengingat perkara ini sudah dilimpahkan ke Mapolres Singkawang, maka dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut.

“Kami akan tetap mengawal.kasus ini sampai tuntas,” tegasnya. (MZR)

%d blogger menyukai ini: