Menyala,Cabjari Entikong Kembali Menahan 2 Tersangka Korupsi Bantuan Kemendes Fiktip

Sanggau – Borneonetv – Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Selasa,(16/07) kembali menahan 2 orang tersangka LJ dan MJ terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021 di Kantor cabang Kejaksaan Entikong.

Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama melalui Plt Kacabjari Entikong Adi Rahmanto mengatakan,Tersangka LF dan MJ merupakan Pendamping Lokal Desa pada Bumdesma Babai Cingak Sejahtera ,Keduanya diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan Dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350.000.000 dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000 Dalam pengelolaan Bumdesma dan penyertaan modal dari 5 Desa.

“Tersangka LF dan MJ Bersama-sama dengan tersangka HS yang sebelumnya sudah ditahan membuat Laporan Pertanggung Jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000,” jelas Adi Rahmanto Selasa 16 Juli.

Atas perbuatannya,Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II b Sanggau.

“Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tutup Adi. (Hery)

%d blogger menyukai ini: