Sambas – Borneonetv – Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu 34 paket diduga berat sekitar 35,9 Kg Sabu dan Pil Ekstasi 7 paket yang berisikan diduga sekitar 35 ribu butir.
Kedua jenis narkoba tersebut berhasil digagalkan upaya penyelundupannya oleh Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk pada Sabtu 13 Juli 2024, sekira pukul 03.10 WIB
Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief membenarkan terkait keberhasilan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.
Ia menjelaskan kronologi digagalkan puluhan paket narkoba yang akan masuk melalui jalan tikus di perbatasan RI-Malaysia di wilayah kabupaten Sambas tersebut.
“Bermula pada tanggal 11 Juli 2024, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk mendapatkan informasi dari Masyarakat di wilayah Temajuk tentang rencana adanya upaya penyelundupan Narkoba di wilayah perbatasan Temajuk, Kab. Sambas.” kata Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief, Selasa (16/07/2024).
Lanjutnya, informasi di lapangan ini secara resmi di laporkan Danpos Gabma Temajuk Letda Kav Alessandro Del Piero kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro dan selanjutnya dilaporkan kepada Danrem 121/ABW selaku Komandan komando pelaksana operasi Korem (Kolakopsrem) 121/Abw.
“Kemudian, anggota Pos Gabma Temajuk perintah operasi dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan yang disertai patroli di jalan tikus yang dicurigai “ujar Danrem 121/ABW
Dan selanjutnya, pada Sabtu 13 Juli 2024 subuh sekitar pkl 03.10 Wib, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/ABW Pos Gabma Temajuk saat melakukan pengintaian mendapati ada tiga orang mencurigakan berjalan di sepanjang jalur tikus.
“Namun saat akan di sergap, ketiga orang tak dikenal kabur dengan berlari menuju arah Malaysia, sempat di lakukan pengejaran dikarenakan kondisi gelap gulita, akhirnya ke tiga orang tersebut berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, namun pada saat yang sama, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menemukan dua karung yang berwarna putih dan berwarna biru.
“Ternyata setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan terhadap isi karung tersebut di dapatkan 34 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam bungkus teh cina dan 7 paket yang berisi ribuan pil Ekstasi yang terbungkus dalam bungkus Kopi.” ungkap Danrem
Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk sementara diduga kuat narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 34 paket / ± 35,9 kg, Pil Ekstasi sebanyak 7 paket / 35.000 butir dengan rincian 3 Paket Pil ekstasi Cap Kaki Anjing sebanyak 15.000 butir dan 4 Paket Pil ekstasi cap Rol Royce sebanyak 20.000 butir
Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief menuturkan keberhasilam digagalkannya upaya penyelundupan narkoba tersebut tidak terlepas dari hasil kegiatan Radar Embrio Anti Narkoba yang telah dilaksanakan oleh Korem 121/Abw kepada Masyarakat wilayah perbatasan sehingga terbentuklah kepercayaan, kerjasama dan kemanunggalan antara rakyat &dan TNI yang bertugas di wilayah tersebut. (WHY)