Pontianak – Borneonetv – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui melalui Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Syahirul Awab, mengungkapkan keberhasilan Polda Kalbar dalam mengungkap kejahatan Perjudian Online dengan berkedok Warnet, Rabu (17/07/2024).
Kompol Syahirul Awab, menyatakan bahwa Perjudian Online yang berhasil diungkap Polda Kalbar kali ini berlokasi di Jl RE Marta Dinata No.4, Kel. Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 Wib.
“Dalam kasus Perjudian Online yang menggunakan Warnet (warung internet) sebagai tempat dilakukanya kejahatan tersebut. Kami telah mengamankan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka, satu orang wanita berperan sebagai Pemilik Warnet atau sebagai penyedia tempat kejahatan Perjudian Online tersebut, dan 6 orang laki-laki sebagai Pemain Judi Online,” ungkap Kompol Syahirul Awab.
Ia juga mengatakan bahwa warnet ini telah beroperasi sekitar 8 bulanan dan untuk omset perbulan diperkirakan ratusan juta dan perikiraan omset perhari dari aksi judi online ini 8 hingga 10 juta rupiah.
Kompol Syairul Awab juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik sekitar 20 unit komputer.
“Untuk Pasal yang dikenakan dalam Perjudian Online ini adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) atau Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.” jelasnya.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol R Petit Wijaya, juga memberi tanggapan dan himbauan kepada masyarakat kalimantan Barat terhadap pengungkapan kasus judi online tersebut. (WHY)