1000047364.jpg1000047364.jpg

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Senjata Api, Rokok Ilegal Hingga Sabu

banner 120x600

Pontianak – Borneonetv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak, memusnahkan barang bukti dari 79 perkara tindak pidana, Kamis (18/07/2024).

Sebanyak 17 perkara merupakan tindak pidana orang dan harta benda, dan 13 perkara tindak pidana umum dari total 79 perkara tersebut.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Samuel mengungkapkan, Pemusnahan barang bukti dari 79 perkara tersebut merupakan hasil kejahatan yang telah memiliki hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini semua merupakan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap dan telah diputus oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah 5 pucuk senjata api rakitan terdiri dari 4 pucuk jenis Revolver dan 1 pucuk jenis senapan panjang. Tindak pidana khusus berupa rokok ilegas sebanyak 4 perkara, tindak pidana narkotika sebanyak 45 perkara dengan rincian 25,3 gram jenis sabu, 3 gram jenis ekstasi, dan 76,6 gram jenis ganja. (WHY)

%d blogger menyukai ini: