Sanggau – Borneonetv – Waka Polres Sanggau Kompol Yafet Efraim didampingi Kasat Reskrim Indrawan Wira Saputra, kanit tipidter Iptu Budi Rabu, (24/7) dihalaman polres Sanggau mengelar pers rilis terkait unit tipidter Polres Sanggau berhasil menggagalkan 66,8 Kg penyeludupan potongan sisik tringgiling satwa dilindungi yang akan dikirim ke Sumatera utara dari Kecamatan Kembayan pada 15 Juli 2024.
Waka Polres Sanggau yang terkenal dengan keramahannya ini mengatakan, telah mengamankan dua orang pelaku salahsatunya wanita berinisial ME (46) dan FA (52) keduanya diamankan di Jalan Raya Balai Sebut – Kembayan Disun Serambai, DesaTanjung Merpati, Kembayan.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Idrawan Wira Saputra menjelaskan kronologis kejadian, bermula dari informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kendaraan yang diduga membawa sisik Trenggiling kemudian Polisi melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut – Kembayan dan memberhentikan 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna Merah dengan Nopol KB 1430 EI yang melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan.
Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut terdapat oleh 1 orang supir travel dan 2 (dua) orang penumpang yang berinisial saudari ME dan Saudara FA serta ditemukan adanya barang berupa sisik Trenggiling pada bagasi belakang kendaraan tersebut, kata pria yang berpostur tubuh besar tinggi ini.
Pelaku membeli sisik Trenggiling yang merupakan bagian tubuh hewan yang dilindungi ini kemudian diseludupkan ke Sumatera Utara melalui jasa pengiriman JNT dengan alasan mengirim kerupuk atau bajakah guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Sisik tringgiling ini dibeli dengan harga 500rb/Kg dan dijual ke Sumatera dengan harga 1jt/Kg,” jelas kasat.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan didalam ruang tahanan Polres Sanggau. (Hery)