Kapuas Hulu – Borneonetv – Survey Lokasi Aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) yang akan di Jadikan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) di Desa Tanjung Kecamatan Suhaid, yang di pimpin langsung Kabag Ekonomi Administrasi pembangunan dan sumber daya alam pemda kabupaten kapuas hulu, BUDI PRASETYO, dan dihadiri oleh beberapa Kepala Desa Kecamatan Suhaid, Kepala Desa Tanjung, AKHMADIN, Kepala Desa Madang Permai, TAUFIQ, Perwakilan Koordinator Masyarakat Pekerja PETI, H DONI Als H BUNGSU, Perwakilan masyarakat Desa Tanjung, Desa Tanjung Harapan, Desa Madang Permai dan Desa Nanga Suhaid. Jumat, (26/07/2024).
Tim telah melaksanakan kegiatan Survey lokasi PETI yang akan dilakukan pengajuan WPR di Wilayah Kecamatan Suhaid, yang mana kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah awal dalam tahapan proses pengajuan WPR.
Wilayah yang dilakukan survey merupakan salah satu wilayah batas Desa, antara Desa Mensusai dengan Desa Tanjung kecamatan suhaid, yang mana batas tersebut telah di putuskan oleh bupat kapuas hulu melalui Perbup nomor 39 Tahun 2017 tentang penetapan dan penegasan penyelesaian perselisihan Batas Desa Tanjung kecamatan suhaid dengan Desa Mensusai kecamatan Suhaid.
Desa Mensusai merupakan salah satu Desa yang yang berada di wilayah Kecamatan Suhaid yang telah melakukan pengajuan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), yang mana pengajuan tersebut berada di area lokasi berdekatan dengan letak batas desa Tanjung Kecamatan Suhaid, dan untuk luas wilayah yang telah di ajukan oleh Desa Mensusai Kecamatan Suhaid seluas 985,85 Ha dengan jenis komuditas yaitu Emas,Batuan dan Pasir.
Beberapa lokasi yang dilakukan Survey dalam pengajuan WPR, yang pertaman Wilayah Sungai Uraw Desa Tanjung Kecamatan Suhaid yang kedua Wilayah Nanga Ramut Desa Tanjung Kecamatan Suhaid.
lokasi yang dilakukan pengajuan WPR merupakan wilayah yang sudah di survey oleh masyarakat setempat, yang mana lokasi tersebut memiliki beberapa potensi penghasilan dan ketentuan dalam melakukan proses penetapan dalam pengajuan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat)
“masyarakat pro Pekerja PETI ” mendukung dengan adanya Proses dalam pengajuan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), sehingga apabila proses perijinan tersebut di terbitkan oleh pemerintah maka untuk para pekerja lebih tenang dan lebih aman dalam melaksanakan pekerjaan, di karenakan pekerjaan pertambangan sudah memiliki badan payung hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Masyarakat Kontra Pekerja PETI Kec suhaid” mendukung dengan adanya Proses dalam pengajuan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), sehingga apabila proses perijinan tersebut di terbitkan oleh pemerintah, maka kegiatan pertambangan tersebut sudah memiliki beberapa prosedur survey lokasi, tahapan pengajuan, dan pengkajian yang dilakukan oleh Dinas terkait dalam melakulan proses perijinan WPR, dan masyarakat sangat mendukung dengan upaya tersebut di karenakan sudah memiliki badan payung hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
berharap adanya perhatian dan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terkait dengan proses perijinan dalam pengajuan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), masyarakat berharap agar di dalam pengajuan tersebut pemerintah bisa mempermudahkan proses dalam pengajuan WPR dan lebih memperhatikan sitkamtibmas di Wilayah Kecamatan Suhaid. (SGT)