Melawi – Borneonetv – Dugaan adanya keterlibatan 4 Oknum anggota polisi dalam tindak pidana pencurian buah sawit di Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi.
Pemilik sekaligus pengelolah kebun sawit H said Faisal mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 5 Januari 2023 yang lalu.
Sebelumnya lahan yang berada di Kecamatan Belimbing Hulu, Desa Junjung Permai diduga ada tindak pencurian yang melibatkan beberapa oknum polisi, pemilik lahan kebun H. Said Faisal telah melaporkan tindak pidana pencurian ini kepada Polres Melawi pada 30 Januari 2023 namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pelaporan tersebut.
Saat di konfirmasi, H. Said Faisal menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian yang mengakibatkan dirinya mengalami kergugian sebesar Rp. 5.418.000,- (Lima Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
“Saat itu saya sedang berada dirumah, namun saya mendapat kabar dari anak buah saya bahwa ada beberapa orang yang melakukan pemanenan terhadap buah saya, saat di tanya oleh anak buah saya mereka mengatakan bahwa tindakan tersebut atas suruhan saya,” ujarnya.
Setelah mendengar adanya pencurian di kebunya, Said Faisal kemudian mencari bukti-bukti atas pencurian tersebut, Kemudian, Said Faisal mengatakan, adanya dugaan keterlibatan anggota kepolisian Polres Melawi karena menurut keterangan pekerja kebunya ada.
“Adanya pencurian itu saya langsung melaporkanya kepada Polres Melawi bahwa pada saat pencurian tersebut juga terdapat beberapa anggota kepolisian yang mengawal orang yang mengambil buah tanpa seizin saya itu,” ungkapnya.
Setelah mendapati adanya keterlibatan anggota Kepolisian Polres Melawi tersebut, dirinya pun melaporkan kepada Polres Melawi namun sampai saat ini pelaporanya tidak ditindak lanjuti oleh Kepolisian khususnya Polres Melawi.
“Setelah saya tau ada beberapa anggota kepolisan polres melawi yang terlibat yaitu bernama Andre, Rizal, Tomo, dan ada satu orang polisi yang tidak saya kenali, saya hanya mengenali 3 anggota tersebut, maka kemudian saya melaporkanya, namun sampai saat ini laporan saya belum ditindak oleh Polres melawi dan anggota tersebut masih menjalani tugas seperti tak ada masalah,” kata Said Fasial sebagai pemilik kebun.
Ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum H. Said Faisal, Edward L Tambunan mengatakan, bahwa tindak pidana pencurian ini sudah memiliki beberapa bukti yang kuat, namun proses sampai saat ini belum jelas.
“Pencurian itu telah dilaporan dari tahun yang lalu, bahkan ada dugaan pencurian tersebut di kawal oleh pihak kepolisian polres melawi, kami mempertanyakan ada apa, tindakan pencurian tersebut sampai bisa di kawal oleh polisi, bahkan sampai saat ini belum jelas perkara ini,” pungkasnya.
Dikatakanya lagi, dirinya mempertanyakan proses yang telah lama berjalan ini namun belum menemukan titik terang, bahkan dirinya mengatakan klienya dilaporkan oleh si pencuri tersebut dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i saat ditemui rekan media mengatakan, bahwa saat ini laporan tersebut masih di tangani pihaknya dan prosesnya masih berlanjut.
“Untuk laporan tersebut saat ini masih ditangani, namun kita belum menemukan bukti bahwa adanya keterlibatan anggota dalam laporan yang dimaksudkan, dan tentunya akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Kapolres Melawi tersebut juga menjelaskan, bahwa belum tentu apa yang dilaporkan itu merupakan kejadian yang sebenarnya.
“Dugaan sementara dalam kasus ini, yang dilaporkan oleh Said Faisal itu merupakan menantunya dan ini merupakan masalah internal keluarga mereka, yang dimana status anak Said Faisal adalah suami terlapor, dan terkait adanya dugaan keterlibatan anggota saya tentu bisa saja itu merupakan tindakan pengawalan yang diminta oleh terlapor R, dan tentu kasus ini masih kita dalami,” jelasnya.