Sanggau – Borneonetv – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang memiliki wilayah kerja 4 Kabupaten Sanggau,Sekadau,Melawi,Sintang Selasa,(30/7) melakukan Rapat Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Sekadau dengan tema Sinergitas dan Kolaborasi Dalam Penguatan Pengawasan
Keimigrasian di Salah satu hotel disekadau.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bambang Irwan selaku ketua panitia mengatakan,kehiatan ini bertujuan untuk pertukaran informasi antara anggota Tim PORA serta memperkuat dan meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah terkait.
Rapat timpora ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan ham Kalimantan Frans Simamarta dan berbagai pihak terkait seperti Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sekadau, BIN Korwil Sekadau, BAIS Sekadau, POLRES Sekadau, Kodim 1204 Sanggau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, dan perwakilan setiap Camat di Kabupaten Sekadau.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Kizlar Assad dalam sambutannya mengatakan,terkait tugas
dan fungsi dari Pengawasan Orang Asing dan dengan adanya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sekadau ini merupakan wadah dalam
memperkuat sinergitas dari segala pihak untuk saling bekerja sama serta wadah untuk bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya daerah Kabupaten Sekadau.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Rapat timpora yang dipimpin oleh Kepala
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bambang Irawan. Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal utama yang menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sekadau yaitu membahas tentang tugas dan fungsi Keimigrasian, Kebijakan Selective Policy, tugas dan fungsi dari Tim
Pengawasan terhadap Orang Asing.
Selanjutnya peserta juga membajas dan jterkait isu-isu terkait Orang Asing yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau seperti Investasi Onlinedalam bentuk Trading yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang diduga suami berkewarganegaraan Malaysia serta terdapat salah satu Warga Negara China yang pernah menjual obat-obatan tradisional secara illegal di Kabupaten Sekadau.
Instansi terkait diminta saling bekerja sama terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing agar tidak terjadi penyalahgunaan Izin Tinggal serta kegiatan lainnya yang membahayakan ketertiban dan kedaulatan Negara. Parapeserta aktif berdiskusi dan bertukar pikiran guna memecahkan berbagai permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di daerah Kabupaten Sekadau. (Hery)