Pontianak, BorneOneTV– Sejumlah berita yang menyebutkan tersangka Owner K- GYM Sy alias Ahn mangkir dari panggilan penyidik Polresta Pontianak dibantah oleh Raymundus Loin selaku kuasa hukum dari tersangka Sy alias Ahn.
Menurutnya, sejak pemeriksaan awal kliennya Sy alias Ahn selalu hadir dan sudah kooperatif. Jadi jika dikatakan mangkir dari panggilan penyidik itu tidak benar,” jelas Raymundus Loin kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Lanjut kata Raymundus, kami tim kuasa hukum ditunjuk pada tanggal 28, setelah itu tanggal 29 datang panggilan dari penyidik untuk diperiksa tersangka. Tapi karena kami baru menerima surat kuasa hari Minggu tanggal 8, maka kami langsung menghubungi pihak penyidik agar pemeriksaan terhadap klien kami ditunda ke hari Rabu alasannya karena Senin hingga Selasa kami sudah terjadwal untuk persidangan dan urusan lainnya,’’ terangnya.
Raymundus Loin mengatakan, setelah kliennya di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat 1, maka sebagai kuasa hukum bisa melakukan upaya hukum mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan.
‘’Dan permohonan pengalihan dan penangguhan penahanan sudah kami masukan sejak Sy atau Ahn di tahan hari itu juga. Tapi tadi kami tim kuasa hukum datang ke Polresta Pontianak untuk berkoordinasi tentang permohonan penangguhan belum bisa bertemu dengan Kasat Reskrim,’’ungkapnya.
Kemudian Raymundus Loin juga membantah, jika selama ini kliennya tidak pernah meminta maaf. Karena sejak awal jatuh, di rumah sakit sampai di rumah duka membantu mensupport minuman dan lain sebagainya.
‘’Sudah terjadi komunikasi dengan orang tua korban, bahkan klien kami sudah komunikasi sama orang tuanya siap bertanggungjawab membiayakan adiknya sampai kuliah. Tapi waktu itu dari keluarga orang tuanya sakit jadi ditunda setelah 7 hari setelah sembuh baru mereka bangun komunikasi lagi. Tapi setelah bertemu dengan orang tua korban diminta konfirmasi kepada pengacara hingga terjadi mis komunikasi,’’katanya.
Raymundus menegaskan, sudah ada upaya untuk bertanggung jawab bahkan sudah terjadi tawar-menawar muncul angka 500 juta dan 350 juta. Kalau tidak ada pertanggungjawaban tidak mungkin disebut angka seperti itu.
‘’Kami luruskan bahwa niat dan itikad baik klien kami sudah ada bukan seperti diberitakan,’’ tegasnya.
Selanjutnya, Raymundus meminta siapapun yang terlibat dalam kasus jatuhnya F harus diungkap. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, karena dalam owner itu ada pelaksana operasional yang digaji dan dia bertanggung jawab semua kejadian aktivitas di situ. Kemudian seperti yang ada video ada tampak yang membuka jendela, padahal sudah jelas ada tulisan jendela tidak boleh disentuh tangan.
‘’Dari video itu tampak ada cewek yang membuka jendela,wanita itu siapa dan sudah minta keterangan atau belum. Dan sejauh mana kesengajaan dia buka jendela,karena kalau jendela tidak dibuka korban tidak mungkin terjatuh,’’ungkapnya.
‘’Kemudian, pengelola yang bernama Rizki sudahkah diminta pertanggungjawaban. Jadi jangan hanya tertuju kepada klien kami yang seolah-olah yang melakukan kelalaian. Sementara ada pengelola yang bertanggungjawab aktivitas tempat fitnes K- Gym tersebut,’’pungkasnya.
Terkait dengan statement dari kuasa hukum keluarga korban minta tempat K- Gym ditutup ia menegaskan aktivitas K- Gym tidak bisa di tutup, karena ada izinnya dan selama ini dari K- Gym tersebut sudah banyak melahirkan atlet yang mengharumkan Kalbar.
‘’Hingga saat ini sudah banyak atlet yang lahir dari K- Gym dan mengharumkan nama Kalbar sehingga tidak bisa ditutup,’’ujarnya.