Pontianak-borneonetv.com- Penegasan tersebut disampaikan oleh salahseorang Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pontianak, Abdul Haris menjawab pertanyaan borneonetv.com Jum’at siang (2/8/24)di Kantor KPUD Pontianak.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor.8. Tahun 2024 khususnya di pasal 20, menurut Haris tegas tertulis untuk diterima sebagai calon Wakil Walikota ataupun Wakil Walikota Pontianak, pasangan calon tersebut harus menyerahkan surat Hasil Pemeriksaan Kemampuan Pasangan Calon secara Jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari tim yang terdiri dari Dokter,Ahli Psikologi dan Badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,psikotropika ataupun prekursor.
“jika memang hasil Pemeriksaan (kesehatan-red) tidak sesuai dengan peraturan KPU No.8 tahun 2024, tentu KPU harus mengambil sikap,” ujar salahseorang aktivis Perlindungan Anak di Pontianak ini.
Otomatis jika tidak dapat memenuhi syarat yang telah diterapkan maka paslon walikota Pontianak tersebut menurut Haris akan berpeluang gagal dalam meneruskan pencalonannya
Sejauh ini lanjut Haris, KPUD Kota Pontianak sudah mempersiapkan Pesta Demokrasi di Kota Khatulistiwa ini supaya berjalan lancar sesuai dgn rencana yang telah diterapkan. Tanggal 24-26 Augustus akan dibuka pendaftaran paslon, dilanjutkan tanggal 27-29 Augustus 2024 dengan penerimaan Dokumen Pendaftaran bagi siapa saja anggota masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Walikota-wakil Walikota Pontianak.” Kami akan jaga terus proses ini dengan baik demi menghasilkan Pemimpin Kota Pontianak yang sesuai harapan masyarakat dan membawa Pontianak jauh lebih baik ke depan,” pungkasnya seraya menutup wawancara dengan borneonetv.com.(SIN)