Jakarta, borneonetv.com – Pernyataan Bali sedang tidak baik-baik saja yang disinyalir sejak awal 2024 semakin terasa akhir-akhir ini. Banyaknya wisatawan mancanegara pada akhirnya menimbulkan problematika sendiri, mulai dari yang seenaknya ugal-ugalan di jalan raya, penampilan tidak sopan, hingga berbuat mesum, bahkan berbuat tidak pantas di tempat-tempat yang di sakralkan masyarakat setempat.
Bermodalkan visa turis banyak di antara mereka yang malah beralih profesi menjadi pebisnis yang kebanyakan beroperasi tidak secara ilegal, pekerjaan mereka beragam, mulai jadi guru tari, guru yoga, makeup artist, buka restoran, salon, tato, spa, dan arsitek, bahkan jadi kontraktor dadakan.
Baru-baru ini juga terjadi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh WNA asal Rusia yang diduga melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor properti
Kuasa Hukum kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penggelapan dana uang perusahaan, Sunan Kalijaga dan Partners mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polda Bali. SS warga negara asing (WNA) asal Rusia dilaporkan dengan bukti laporan Nomor LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 April 2024. Pelapornya Budiman Tiandy sebagai Komisaris PT Samahita Umalas Prasada (SUP).
‘’Kami telah menerima SP2HP dari kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian memproses secara intensif laporan kami dan para terlapor harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya,’’ kata Sunan Kalijaga, Senin, 5 Agustus 2024 di Jakarta.
Kasus ini diawali kerja sama antara pemilik lahan SHGB dengan SS. Diduga, telapor melakukan aksinya dibantu oleh rekannya sesama warga negara Rusia, serta oknum konsultan keuangan dan oknum kontraktor yang merupakan warga lokal.
Terlapor dan kawan- kawan menawarkan untuk membangun dan memasarkan unit kepada customer, baik berupa investasi maupun sewa. Modusnya, mencari lahan untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan lahan di Bali.
Namun, investasi dan pembayaran melalui transaksi wallet crypto tersebut masuk rekening pribadi SS, bukan ke rekening perusahaan.
“Disitulah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS hingga mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp26 miliar,” tandasnya.
WNA Intimidasi Korban Pelapor
Pengacara kondang tersebut juga menyayangkan adanya upaya intimidasi dari pihak terlapor di kantor dengan cara mendatangi kantor kliennya dengan beberapa oknum.
‘’Kenapa dikatakan oknum karena kami mendapatkan beberapa informasi itu ada oknum aparat yang mendatangi klien kami. Ada sekitar 50 orang untuk mengintimidasi. Dan daripada intimidasi tersebut, maka klien kami mengalami kerugian dengan pengunduran diri 150 orang karyawan,’’ ujarnya.
‘’Kami sayangkan ada orang asing yang bisa menggerakkan, mengendalikan warga Indonesia bahkan oknum aparat untuk mengintimidasi. Orang Indonesia yang jelas-jelas legal standingnya sangat kuat berdasarkan hak sertifikat. Tentu saya juga menginginkan dengan adanya kepimpinan baru di Bali, dengan Bapak Kapolda baru, mari sama-sama bisa menertibkan dan menegakkan hukum di Bali apalagi kepada orang asing, jangan sampai mereka di negara kita, di Pulau Bali bisa seenaknya melakukan pelanggaran, atau bahkan tindakan kriminal,’’ pungkas Sunan.