banner 120x600 banner 120x600

Kejaksaan Negeri Sanggau Tetapkan Tersangka Terduga Korupsi Pungli Tera

banner 120x600

Sanggau – Borneonetv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Senin,(05/8) menetapkan GL oknum pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera tahun 2022 sampai 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irvan Virantama melalui Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto melalui pers rilis tertulisnya mengatakan,penetapan GL dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau. Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian terhadap tersangka GL dilakukan penahanan di RUTAN kelas II B Sanggau.

Lebih lanjut Adi Rahmanto menjelaskan kronologis perkara,dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 yang dilakukan oleh tersangka GL dimana  pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 perusahaan pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Uttp) melakukan permohonan untuk dilakukan tera ulang ke Dinas Perindagkop melalui GL selaku petugas penera atau melalui vendor (pihak ketiga) dalam uji tera ulang oleh petugas penera.

Sebelum melakukan tera ulang dilakukan kalibrasi alat Uttp milik perusahaan agau pemilik UTTP setelah itu dilakukan Tera. Dalam melakukan pembayaran retribusi tera ulang perusahaan atau pemilik alat Uttp Tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera.

“Tersangka Dengan cara di transfer ke rekening miliknya atau pembayaran ditempat lokasi pada saat sudah dilakukan tera ulang secara tunai melukan pungutan liat,” jelas Adi.

Tarif yang dilakukan tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.

Dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik Uttp yaitu sebesar Rp.4.477.773.500,- dengan rincian sebagai berikut :
• Tahun 2020 Rp.843.504.000,-
• Tahun 2021 Rp.1.117.616.000,-
• Tahun 2022 Rp.1.744.654.500,-
• Tahun 2023 Rp.771.999.000 –

Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508,- dengan rincian sebagai berikut :
• Tahun 2020 Rp.44.324.000,-
• Tahun 2021 Rp.136.060.000,-
• Tahun 2022 Rp.99.073.168,-
• Tahun 2023 Rp.82.920.340,-

Atas perbuatannya tersangka GL Bahwa disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (Hry)

%d blogger menyukai ini: