banner 120x600 banner 120x600

Soal Kasus yang Seret Nama Muda Mahendrawan, Direktur PDAM Tirta Raya Buka Suara

banner 120x600

Kubu Raya – Borneonetv – Direktur Umum PDAM Tirta Raya, Mula Putra ikut buka suara terkait adanya kabar yang menyeret mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata, serta nama Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Ia menjelaskan kronologis permasalahan ini dengan menunjukkan sejumlah dokumen-dokumen resmi yang dimiliki PDAM Tirta Raya saat ini terkait permasalahan tersebut, Selasa (13/08/2024).

“Permasalahan ini bermula sejak tahun 2013 lalu, yang dimana dilakukan pengadaan dan pemasangan pipa PDAM Tirta Raya terhadap lima titik yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” katanya saat ditemui ruang kerjanya.

Ir. Mula Putra saat ditemui di ruang kerjanya.

Dari kelima titik pemasangan pipa tersebut, dikerjakan oleh 4 kontraktor yang berbeda yaitu, Cv. Swan dengan dua titik pengerjaan, Cv. Yuro Prima, Cv. Bangun Wijaya, dan Cv. Rodatama, dengan nomor SPK No 22-26/PL/SPK.PDAM-KKR/II/2014 dengan nilai kontrak persatu paket PL sekitar Rp189 juta hingga Rp194 juta.

“Kelima titik pekerjaan tersebut sudah dibayarkan oleh Direktur Utama PDAM Tirta Raya saat itu,” ujarnya sambil menunjukkan berkas bukti pembayaran dan SPK.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, lanjutnya, pihak pelapor mengatakan bahwa masih terdapat delapan titik yang belum diselesaikan pembayarannya.

“Namun untuk delapan titik pekerjaan, kita hingga saat ini belum mengetahui lokasi dan belum diserahterimakan, selain itu hingga saat ini juga belum ada tagihan yang masuk ke kita,” ungkap Mula.

“Jika ada masuk tagihannya, tentu akan kita proses yang diantaranya diaudit dan diserahterimakan ke kita, yang tentunya melalui proses prosedur yang berlaku, dan kita juga menyayangkan seharusnya hal ini sudah bisa terselesaikan oleh direktur yang lama karena jabatan beliau berakhir di tahun 2017,” jelasnya.

Tak hanya itu, terkait permasalahan ini, Mula menyebutkan pada tahun 2022, dirinya sudah pernah dipanggil oleh Polda Kalbar  untuk menjadi saksi terhadap laporan ini.

“Kami pernah dipanggil sebagai saksi pada tahun 2022 lalu, kalau tidak salah saat itu Kasubditnya Pak Wira dan kepada beliau juga kita telah beritikad baik untuk memberikan solusi kepada pelapor untuk melakukan penagihan kepada PDAM Tirta Raya Kubu Raya, karena setahu kami secara administrasi sampai saat ini belum pernah ada surat tagihan dari pihak pelapor,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, saat dilakukan mediasi, pihaknya sempat didampingi oleh Inspektorat yang kebetulan sebagai Dewan Pengawas untuk melakukan penagihan.

“Pada saat mediasi, kami yang didampingi oleh Inspektorat sebagai Dewan Pengawas tidak hanya menyarankan kepada pelapor untuk melakukan penagihan, akan tetapi juga kami menyarankan untuk mengajukan tuntutan secara perdata, mengapa demikian, karena kami ingin supaya ada keterikatan agar kami bisa membayar pekerjaan ini, karena kami tidak ingin jika langsung diselesaikan kemudian menjadi temuan total loss, yang bayar bisa kena Tipikor, yang dibayar Tipikor juga, kan berbahaya, itu yang kami hindari,” jelasnya.

Mula sangat menyayangkan permasalahan ini terjadi, pasalnya sekarang tuntutannya mengarah ke personal pribadi seseorang, padahal tagihan sebelumnya 5 titik sudah jelas dibayar secara lembaga. Ia juga menjelaskan, PDAM Tirta Raya ini merupakan perusahaan yang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimana badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan pengelolaannya, maka tangung jawab sepenuhnya berada di Direktur.

%d blogger menyukai ini: