Sanggau – Borneonetv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap atau inkrach,perkara Narkotika terlihat menonjol diwilayah hukum Kejari Sanggau,barang haram senilai 2 Milyar dengan berat 2.134 Gram dimusnahkan dihalaman Kejari Sanggau dengan cara dilarutkan dengan cairan, Jum’at (16/08/2024).
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum inkrach ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Sanggau Dedy Irwan Virantama dan dihadiri Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Acandra Kusuma,serta Forkopimda Sanggau.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil daei 65 tindak pidana yang sudah inkrach ini periode bulan Juli 2023 sampai dengan Juni 2024,dengan rincian 49 perkara narkotika,6 perkara pencurian,9 perkara asusila dan 2 perkara perjudian. (HrY)