KpudSambas – Borneonetv – Masyarakat dan Mahasiswa peduli hak pilih warga berdaulat ( Sikat) geruduk kantor KPUD Kabupaten Sambas, menuntut KPUD Kabupaten Sambas untuk jujur, adil, transfaran dalam Pilkada 2024, Sambas, Jumat ( 16/8/2024). kantor KPUD Kabupaten Sambas.
Aksi masa menuntut KPUD Kabupaten Sambas untuk Jujur, adil, Transfaran, serta memperlihatkan bukti Autentik formulir dukungan bakal calon independent.
Kordinator Aksi, Nurli menyampaikan bahwa aksi damai pada hari ini merupakan wujud Protes kami sebagai masyarakat dan Mahasiswa atas adanya dugaan calon perseorangan yang melakukan pemalsuan tandatangan Daftar Dukungan Sementara Calon Perseorangan, dimana masyarakat merasa resah, KTP masyarakat dimiliki calon perseorangan tanpa sepengetahuan pemiliknya, bahkan banyak masyarakat pemilik KTP tidak mengetahui dalam mendukung calon perseorangan, tiba-tiba terdapat tandatangan orang yang memiliki KTP elektronik, Sambas, Jumat (15/08/2024).
Tujuh tuntutan Kami kepada KPUD Kabupaten Sambas :
1. meminta KPUD Kabupaten Sambas untuk memberikan data dukungan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) / Verifikasi Faktual (Verfak), data kontrol dan lembar kerja tahap 1
2. KPU memberikan Form model V1KWK perseorangan kepada orang-orang yang tanda tangannya di palsukan, sekaligus menyiapkan pelayanan kepada orang yang tandatanganya dipalsukan dalam form model V1KWK baik secara perorangan maupun melalui surat kuasa yang di kuasakan oleh orang- orang yang tanda tangannya di palsukan.
3. Meminta sekaligus penjelasan KPU terkait model LK. Verfak. pendukung. KWK- PPS yang tidak sesuai dengan PKPU, sekaligus membatalkan hasil verifikasi faktual tersebut.
4. KPUD harus menjelaskan landasan kerja SOP terkait Model LK. Verfak. Pendukung. KWK. PPS yang pengisian nya menggunakan alat tulis berupa Pensil
5. Meminta penjelasan landasan KPU terkait verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan (tempat, pelaku, dan waktu).
6. KPU mengundur waktu dan tanggal penetapan calon perseorangan sebelum tuntutan di atas dilaksanakan atau selesai.
7. KPU menjelaskan SOP pertanyaan kepada yang masuk dalam data dukungan sementara calon perseorangan.
Lanjut Nurli, kami sekaligus menuntut Bawaslu Kabupaten Sambas untuk :
1. Meminta Bawaslu memeriksa keterangan korban yang tanda tangannya dipalsukan dan KTP nya dicatut oleh Calon maupun LO calon perseorangan yang dapat digali keterangannya.
2. Mendesak Bawaslu untuk memproses temuan dan laporan terkait mutasi pejabat oleh Bupati Sambas pada tanggal 22 Maret 2024.
3. Mendesak Bawaslu menyampaikan Progres laporan Netralitas Kades dan Camat teluk Keramat . (DED)