banner 120x600 banner 120x600

Kisruh KTP dan Tanda Tangan Palsu, KPUD Sambas : Tolak Surat Bawaslu Meminta Data Vermin dan Verfak Calon Independent

banner 120x600

Sambas – Borneonrtv – Aksi Damai yang dilakukan oleh Masyarakat dan Mahasiswa ( SIKAT) di kantor KPUD Kabupaten Sambas yang menuntut KPUD Kabupaten Sambas untuk jujur, adil, terbuka Transfaran dalam Verifikasi Administrasi ( Vermin) atau Verifikasi Faktual (Verfak) calon Independent pada Pilkada 2024, Sambas, Jumat (16/8/2024)

Aksi damai berawal banyaknya KTP masyarakat dipakai tanpa sepengetahuan Pemiliknya, dan ada dugaan calon perseorangan memalsukan tanda tangan Pemilik KTP untuk memuluskan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.

Komisioner KPUD Kabupaten Sambas, Aan Sumantri, Membantah  jika KPUD Kabupaten Sambas dinilai tidak transparan dalam Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, kami sudah melakukan secara melakukan semuanya secara Transparan, jika masyarakat menilai kurang pas atas apa yang sudah kami lakukan, silahkan menempuh jalur yang sudah di siapkan Oleh Negara, Sambas, Jumat (16/08/2024) Aula Kantor KPUD Kabupaten Sambas.

Terkait Permohonan Data Masyarakat yang di catut namanya, hal ini akan kami konsultasikan terlebih dahulu kepada Komisi informasi, apakah itu Dokumen yang dikecualikan atau tidak, jika  Dokumen tersebut menurut Undang- Undang Informasi merupakan Dokumen yang dikecualikan, maka dengan berat hati untuk kami berikan.

Kalau aturannya memperbolehkan, maka akan kami serahkan, jika masyarakat ingin meminta dokumen yang di perbolehkan, bisa datang langsung kekantor KPUD di bagian PPID melakukan Permohonan langsung.

Dari PPID nanti akan menganalisa, apakah boleh diberikan atau tidak, pada prinsipnya KPUD Kabupaten Sambas terbuka terhadap kritikan, saran, dan Transparan.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan namanya dicatut atau di palsukan tanda tangannya, silahkan menempuh jalur yang sudah disiapkan oleh Negara,

Untuk membuat pengaduan, masyarakat harus memiliki bukti, saksi, orang yang dilaporkan, sesuai yang telah disampaikan oleh Pihak kepolisian.

Justru KPUD Sambas lebih banyak menemukan data- data tidak sesuai, bahkan belasan ribu, bahkan sudah kami kategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari aduan masyarakat yang merasa namanya dicatut & tanda tangannya di palsukan,  Bawaslu Kabupaten Sambas pernah bersurat kepada KPUD kabupaten Sambas meminta data  dukungan tersebut, data tersebut tidak bisa kami berikan, jadi yang bisa mengakses data tersebut hanya KPU, tetapi pelaksanaan dilapangkan, pengawasan tetap melekat kepada Bawaslu.

Bawaslu tidak kami berikan data tersebut, karena Bawaslu merupakan lembaga yang tidak berkaitan dengan Data tersebut.

Kalau masyarakat meminta, masyarakat yang berkaitan langsung dengan data tersebut, maka akan kite evaluasi terlebih dahulu, apakah boleh diberikan langsung atau tidak,” tutup Aan. (DED)

%d blogger menyukai ini: