Sambas – Borneonetv – Miris sekali Peristiwa yang dialami oleh H.Juli Wajidi, sejak tahun 2011 inisial (RM) meminjam uang Kepada H.Juli Wajidi, hingga saat kini belum terselesaikan, 13 tahun berlalu, H.Juli Wajidi dilaporkan oleh (RM) ke Polda Kalbar dan ditetapkan sebagai Tersangka, Sambas, Kalbar.
Hutang Piutang Antara (RM) dengan H.Juli Wajidi sejak Tahun 2011. Kini Kasus antara H.Juli Wajidi dan (RM) bergulir diPolda Kalbar dan H.Juli Wajidi ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 19 Agustus 2024 di agendakan sidang Prapradilan di Pengadilan Negeri Sambas dengan agenda pembacaan permohonan Praperadilan oleh pemohon H.Juli Wajidi.
Kuasa Hukum dari H.Juli Wajidi, Pariaman Siagian, S.H, M.H, dan Ridha Wahyudi, S.H, menyampaikan, Pada hari ini merupakan Sidang Praperadilan, dengan pihak termohon Polda Kalbar, karena termohon tidak hadir, maka sidang tersebut ditunda sampai tanggal 26 Agustus 2024, dilanjut 27 s/d 28 Agustus 2024, Senin(19/08/2024).
“Permohonan Prapradilan ini berawal dari dari peristiwa pinjam meminjam pada tahun 2011 oleh saudara RM kepada Klein kami H. Juli Wajidi yang sampai hari ini berjumlah lebih dari 2 milyar rupiah, lalu untuk membayar uang pinjaman tersebut RM menjual satu bidang tanah dengan no sertifikat 131 dan menyerahkan 6 sertifikat sebagai jaminan,” jelas Pariaman
“Tanah dengan Nomor sertifikat 131 yang dijual RM kepada Klien kami masih ditempati oleh (RM) sehingga kami melakukan gugatan pengosongan objek jual beli,dan Sekarang sedang dalam proses kasasi,” ungkapnya.
“Sekitar bulan Juni tahun 2023 Karena merasa tertipu, sekitar bulan Juni 2023 Klein kami H. Juli Wajidi melaporkan (RM) terkait salah satu sertifikat yang dijaminkan kepada klien kami dinyatakan hilang oleh (RM) dengan tujuan dimohonkan untuk diterbitkan sertifikat yang baru oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Sambas, maka klien kami melaporkan (RM) ke Polres Sambas dan perkaranya diambil alih penangannya oleh Polda Kalbar yang sampai hari ini belum ada progres penanganan yang jelas,” tegas Pariaman.
“Kemudian sekira bulan Juli tahun 2023 Klein kami dilaporkan RM ke Polda Kalbar dan sekarang Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, pemalsuan, dan penggelapan oleh Polda Kalbar,” ungkap Pariaman.
Atas penetapan tersangka Klein kami oleh Polda Kalbar, kami melakukan gugatan prapradilan, karena penetapan Klein kami sebagai tersangka tidak memenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup, tidak ada peristiwa pidana, semua peristiwa perdata.
“Penetapan Klein kami sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana, pada saat Klein kami ditetapkan sebagai tersangka kami tidak tahu peristiwa mana yang dianggap pemalsuan, penipuan, dan penggelapan,” ungkap Pariaman.
“Klein kami juga pernah dibayar oleh RM dengan menggunakan cek kosong senilai Rp. 155 juta rupiah dan Rp. 1 milyar rupiah, dan jelas perbuatan ini adalah sebuah kebohongan yang melanggar hukum,” tutupnya. (DED)