Mempawah,BorneOneTV- Ratusan petani di Kabupaten Mempawah mengancam akan melaporkan perusahaan perkebunan PT. Mitra Andalan Sejahtera (PT MAS) ke ATR / BPN, KPK dan MABES POLRI atas dugaan kasus penyerobotan ratusan hektar tanah milik petani, serta kasus dugaan unsur pemalsuan dokumen, Penggelapan pajak, Korupsi dan kolusi.
” Dalam waktu dekat kita akan laporkan kasus pencaplokan ratusan hektare tanah milik petani, serta dugaan kasus pemalsuan dokumen, penggelapan pajak, korupsi dan kolusi yang diduga dilakukan oleh PT MAS,” ucap Khondory Syam Lawi SH dan rekan kepada sejumlah awak media, Kamis (22/08/2024).
Khondory menjelaskan bahwa asal usul surat tanah seluas 3.917 hektar pada tahun 1985 merupakan milik kelompok tani Wajok Permai Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah yang diketuai oleh Almarhum Husindius Kemudian diajukan permohonan SHM LDR seluas 869 hektar dan terealisasi seluas 313 hektar dalam 220 persil atau 220 SHM berdasarkan surat keputusan BPN Provinsi Kalbar No 08 LDR 1998 Tanggal 9 Juli 1998 dengan nomor warkah 491071020806 Tanggal 29 Januari 1998,” jelasnya.
Lanjut kata Khondory, Almarhum Husindius menyerahkan tanahnya kepada saudara Yuli Sugiarto sebesar 1200 hektar tanggal 5 November 2014, sebagai bentuk penyerahan ganti rugi lahan kemudian tanah seluas 1200 hektar telah diterbitkan surat pernyataan tanah dari Kades Wajok Hulu pada Tanggal 25 februari 2015 dengan nomor registrasi 593 /108/pem/25 Maret 2015. Kemudian penyerahan tanah oleh almarhum Husindius kepada saudara Yuli Sugiarto dikuatkan dengan surat keterangan dari ahli waris Tanggal 29 februari 2024,” terangnya
Menurutnya tanah tersebut baru diketahui oleh Yuli Sugiarto telah di caplok oleh PT Mitra Andalan Sejahtera ( PT MAS) pada bulan Oktober 2023. Tanah sebanyak 1200 SPT dan diatas tanah SHM 313, 200 hektar lebih sudah ditanami sawit oleh PT. MAS tanpa sepengetahuan pemilik lahan ratusan petani dalam kelompok tani Wajok permai.
” Dan terkait dugaan pencaplokan lahan SKT seluas 1200 hektar dan tanah bersertifikat hak milik (SHM) seluas 313 hektar oleh ratusan petani kasus pidananya telah dilaporkan ke Polres Mempawah dengan Delik Aduan Nomor 13 Desember 2023. Namun sangat disayangkan delik aduan dari ratusan petani tidak penyelesai proses hukum alias jalan ditempat, sehingga pihaknya selaku kuasa hukum dari pera petani melakukan Gugatan Perdata ke pengadilan negeri mempawah dengan no perkara 70 /Pdt/2024 dengan gugatan ganti rugi lahan plasma sebesar 660 milyar, terdiri dari ganti rugi plasma sebanyak 32 milyar akibat perbuatan perusahaan menanam sawit selama 6 tahun dilahan petani,” jelasnya.
Khondory mengungkapkan bahwa sidang gugatan perdatanya sudah memasuki 5 kali masa sidang dalam agenda menunggu jawaban tergugat, dari tergugat satu PT. MAS, tergugat dua mantan Gubernur Kalbar, tergugat 3 mantan Bupati Kabupaten Mempawah, tergugat 4 mantan Camat Jungkat, tergugat 5 mantan PJ Kades Wajok Hulu Rahmat Taha dan tergugat Kepala BPN Mempawah,” ungkapnya.
Ia pun berharap agar pihak perusahaan dapat mengganti rugi lahan milik ratusan yang dicaplok oleh perusahaan karena HGU perusahan seluas 664 hektare, termasuk lahan petani didalamnya belum mendapat ganti rugi,” pungkasnya.