Kapuas Hulu, borneonetv.com – Pencemaran air, baik air darat maupun air laut, merupakan sebuah kondisi dimana kualitas air pada suatu kawasan menurun yang disebabkan berbagai hal seperti masuknya komponen asing berupa zat, unsur, ataupun energi lain ke dalam air yang dapat mempengaruhi kualitas air tersebut. Jika suatu air sudah tercemar biasanya akan ditandai dengan berubahnya rasa, warna, hingga bau dari air di kawasan tersebut
Pencemaran air bisa terjadi karena berbagai hal, dimulai dari aktivitas rumah tangga sehari-hari yang menghasilkan limbah, aktivitas industri pabrik, aktivitas peternakan maupun pertanian dan masih banyak lagi. Namun pengaruh terbesar biasanya karena suatu aktivitas yang dilakukan manusia sehari-hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono pernah menyatakan bahwa aspek kesehatan ekologi akan menjadi panglima pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional, karena kesehatan ekosistem laut akan menghasilkan ekonomi yang berkelanjutan.
“Saya meyakini ekonomi akan meningkat dengan tajam apabila ekologi dijaga,” kata Trenggono dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada akhir Desember 2021.
Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Secara resmi dibentuk pada 23 November 2000 sesuai Kepres Nomor 165 Tahun 2000. Ditjen PSDKP adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di bidang sumberdaya kelautan dan perikanan. Dalam melakukan pengawasan Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Bakamla dan Polair.
Atas dasar koordinasi itulah Kepala Stasiun PSDKP Pontianak melalui Koordinator Pengawasan Sumber Daya dan Kelautan Perikanan wilayah kerja Kapuas Hulu, Wisnu Jaya Rantaka, S.St.Pi berharap agar sinergitas sesama aparat penegak hukum untuk dapat mempercepat proses penanganan tindak pidana perikanan yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Ia menuturkan sampai saat ini dukungan dari criminal justice system sangat baik dan dapat mempercepat proses penegakan hukum. Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat untuk dapat turut serta dalam melakukan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama bisa menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan dari penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), PSDKP Kapuas Hulu siap bersinergi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perikanan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan serta membangun sektor perikanan yang ada di kapuas hulu,” harapnya.
PSDKP wilayah kerja Kapuas Hulu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengunakan alat penangkapan ikan yang merusak seperti setrum dan racun serta alat penangkapan yang tidak ramah lingkungan.
“Sesuai dengan pasal 84 ayat 1 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan dengan mengunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya,” pungkas Wisnu mengutip peraturan perundang-undangan. [SGT]