Pontianak, BorneOneTV– Kasus sengketa ganti rugi lahan milik warga Desa Sungai Laur dan Warga Desa Sinar Kuri dengan PT Sukses Unggul Palma berbuntut panjang. Sejumlah warga yang menuntut hak ganti rugi lahan dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polres Ketapang.
Sejumlah warga yang dilaporkan pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Ketapang. Tidak hanya sampai disitu, dua orang pengacara PERADI Rusliyadi, SH dan Seselia, SH yang mendampingi warga diluar pengadilan turut dipanggil oleh penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan Klarifikasi.
Rusliyadi menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap pengacara yang sedang bertugas mendampingi warga diluar pengadilan pada saat proses hukum berlangsung, merupakan upaya dari penyidik Polres Ketapang untuk menghambat upaya hukum yang dilakukan oleh warga dalam mencari keadilan.
” Apalagi sudah 6 warga juga sempat dipanggil oleh penyidik polres ketapang
Bahkan berpotensi akan bertambahnya warga kita yang dipanggil,” ujar Rusliyadi dalam keterangan tertulisnya pada (24/08/2024).
Menurutnya, penyidik polres ketapang mesti nya menghormati tugas dan profesi seorang pengacara sesuai mandat dari pada pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Advokat yang menyatakan ” Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan maupun diluar pengadilan,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan ada nya kasus advokat di laporkan maupun dipanggil oleh pihak kepolisian pada saat melaksanakan tugas pembelaan terhadap klien, menunjukan rentannya terjadi kriminalisasi terhadap advokat maupun pengacara lainnya yang sedang melaksanakan tugas pembelaan,” tuturnya.
Rusliyadi mengungkapkan sebagai warga negara yang baik dirinya bersama Seselia Juniati tentu akan
memenuhi Undangan Penyidik Polres Ketapang untuk memberikan keterangan.
“Vox Populi, Vox Dei.” Suara Rakyat adalah suara tuhan harus dihargai sebagai penyampai kehendak, kami selaku advokat akan tegak berdiri dibarisan masyarakat tertindas meskipun intimidasi dan kriminalisasi tidak membuat kita gentar,” ungkapnya.
Ia dan rekannya Seselia Jurniati sangat menyayangkan adanya Oknum petinggi perusahaan yang mencoba berupaya mengintervensi advokat melalui aparat kepolisian.
” Maka dari itu kami meminta dukungan kepada seluruh masyarakat kalbar serta seluruh Organisasi Advokat di kalbar terkhusus Organisasi Advokat PERADI untuk turut serta mengawal kasus MAFIA TANAH di Kecamatan Laur Desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri, agar tidak ada kasus Kriminalisasi baik terhadap warga maupun kepada Advokat yang melakukan tugas pendampingan hukum terhadap klien. Jangan sampai adanya intervensi- intervensi seperti ini lagi,” pungkasnya.(**).