Sambas – Borneonetv – Imbas dari Korupsi Dana Desa Matang Terap yang digunakan untuk Judi Online, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman tersangka EW dan Kantor Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Senin, (27/08/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas, Amirudin menyampaikan, Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: Print-952/O.1.17/Fd.2/08/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 104/PenPid.B-GLD/2024/PN Sbs tanggal 23 Agustus 2024.
Lanjut Amirudin,Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Operasional (AOB) Desa, Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Matang Terap. Tersangka EW, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Matang Terap, diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan nilai potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 562.811.180,93.
Dan Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka EW untuk bermain judi online dan membayar hutang pribadi.
“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen- dokumen penting dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini,” tutup Amirudin. (DED)