Jakarta, borneonetv.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia berlanjut. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak baru yaitu penyerahan bukti-bukti, agenda penyerahan bukti-bukti dari tergugat FPO berlangsung, Senin (2/9/2024).
Untuk diketahui, kedua belah pihak antara PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) sepakat melanjutkan perkara ini melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlokasi di kawasan Jalan Ampera Raya.
Pihak PT NRC selaku penggugat meyakini bahwa ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat selaku pemberi kerja di proyek pembangunan resorts di Labuan Bajo NTT yang hingga kini bermasalah.
Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm mengatakan sidang yang mengagendakan penyerahan materi dari tergugat kepada hakim PN Jaksel, Jadi majelis hakim akan melanjutkan kembali sidang ini untuk melakukan acara pemeriksaan pokok perkara setelah menerima berkas dari FPO.
“Nah hari ini agendanya adalah penerimaan berkas dari FPO kepada Majelis Hakim, dan pemberian jadwal sidang selanjutnya di perkirakan Senin depan kembali,” kata Ferry.
Selanjutnya pihak penggugat menyatakan sudah siap, karena melihat ada perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan dipersidangan selanjutnya.
“Mungkin di sidang nantinya, kita bisa melihat, apakah jawaban secara legal resmi dari pihak tergugat. Perlu di ketahui, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa sejauh ini kita masih fokus di perdata dulu,” sambungnya.
“Jadi ini kasus perdata dahulu, nanti kalau ada perkembangan baru nanti kalau ini bisa kita tingkatkan ke pidana,” ujar kuasa hukum NRC ini.
Pembangunan Ta’aktana yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur telah menyisakan persoalan. Pasalnya, resort mewah yang sudah mulai beroperasi sejak Mei 2024 tersebut ternyata diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) selaku kontraktor utama pembangunan resort tersebut.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) telah mengajukan gugatan terhadap PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan PT Marriott International Indonesia.