banner 120x600 banner 120x600

Permendag RI Nomor 21 Tahun 2024, Angin Segar Tata Niaga Kratom

banner 120x600

Putussibau, borneonetv.com – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu perlu memahami terkait Kratom (Purik) telah menjadi komoditi ekspor yang diatur secara resmi oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) itu merupakan salah satu perjuangan dari Asosiasi Petani Purik Indonesia (Appuri) dan Borneo World Kratom (BWK) Kapuas Hulu.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengapresiasi Kementerian Perdagangan dibawah Zulkifli Hasan yang mengeluarkan regulasi pembebasan Kratom untuk pangsa ekspor.
“Saya Wakil Bupati Kapuas Hulu mengucapkan terimakasih kepada Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah menjadikan komoditi Kratom untuk bisa diekspor secara legal, ” katanya, Rabu (04/09/2024).

Cabup Kapuas Hulu ini mengatakan, dirinya sebagai Kader PAN juga mengucapkan terimakasih karena komoditi Kratom ini sebagian besar berasal dari budidaya di Kapuas Hulu.
“Kita juga terimakasih kepada Appuri dan mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji serta termasuk salah satu pengusaha yang bernama Edo dengan BWK-nya yang selalu berjuang dan melakukan audiensi ke Kemendag RI,” ujarnya.

Dikatakan Wahyudi, dengan keluarnya izin kratom yang sudah resmi bisa diekspor tentunya ini akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat petani kratom. Karena ada ratusan ribu masyarakat Kapuas Hulu bergantung pada perdagangan kratom.

Dikatakan lebih lanjut Wabup sekaligus Calon Bupati Kapuas Hulu mengungkapkan, dengan adanya keputusan dari pemerintah terkait pengeksporan kratom ini, tentunya petani tidak lagi waswas menanam kratom.
“Dengan ada keputusan dari pemerintah, para petani tidak memiliki rasa waswas dalam menananam tanaman kratom. Apalagi kratom ini adalah tanaman karbon. Karena itu, kratom juga berdampak pada ekologi. Saat ini terdapat 49 juta pohon kratom di Kapuas Hulu,” sambungnya.

Kratom telah masuk dalam daftar komoditas ekspor resmi melalui Permendag RI Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam regulasi baru ini, kratom tercantum pada nomor 725, 726, dan 727 sebagai komoditas yang dapat diekspor. [Sgt]

%d blogger menyukai ini: