Sambas – Borneonetv – Polsek Sajingan Besar Tertibkan diduga kegiatan Pertambangan tanpa ijin ( PETI) yang masuk dalam Area PT. DARMEX AGRO GROUP Kalbar, Sajingan Besar, Sambas.
Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Edy Sutrisno menyampaikan bahwa telah melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta wilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Sajingan Besar, Sambas, Selasa (11/09/2024).
Kegiatan monitoring menindaklanjuti surat dari PT. Darmex Agro Group Kalbar Nomor : 169/Dept.Leg.Ltg-KBL/VIII/2024 tanggal 09 September 2024 perihal tentang himbauan dan peringatan terhadap penambang emas liar di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta.
Adapun Kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di pimpin oleh Kapolsek Sajingan Besar beserta Anggota dan Koramil Sejangkung.
Lanjut Edy, dalam kegiatan monitoring dan pengecekan lokasi yang di duga di jadikan tempat pertambangan tanpa izin jenis emas di area PT. Darmex Agro Group Kalbar khususnya di area PT. Wahana Hijau Semesta wilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten sambas ditemukan adanya bekas lokasi pertambangan emas dan beberapa pondok yang diduga dijadikan untuk tempat istirahat pekerja pertambangan tanpa ijin jenis emas.
Sebagai tindakan terhadap tempat dan barang yang diduga digunakan pelaku tambang Emas ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar 5 ( lima) buah pondok terbuat dari terpal, 4 ( empat) buah selang, 2 ( dua) buah pipa paralon.
“Adapun dalam pengecekan tidak di temukan adanya kegiatan / aktivitas masyarakat yang sedang melaksanakan pertambangan tanpa izin jenis emas,” tutup Edy Sutirisno. (DED)