Pontianak – Borneonetv – Kejaksaan Negeri Mempawah memberikan surat pemanggilan terhadap terduga tindak pidana korupsi penjualan aset milik daerah berupa bongkaran bekas dermaga pelabuhan induk KM 9,2 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jum’at (13/09/2024).
Surat panggilan tersebut dikeluarkan oleh Kejari Mempawah pada tanggal 26 Juli 2024, tertera 2 nama dari dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat yang dimintai keterangan, NT (Kasubag Keuangan dan Aset) dan ATS (Staf Pada Bagian Keuangan dan Aset).
Pada Tanggal 27 Agustus 2024, Tim dari Kejaksaan Negeri Mempawah memeriksa diduga hasil bongkaran kayu dermaga yang dijual disalah satu tempat penampungan kayu yang berada di jalan paralel tol, Pontianak Timur.
Saat ditemui awak media, Tim pemeriksa barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dari Kejari Mempawah, tidak berkenan untuk dimintai keterangan dengan alasan masih dalam penyelidikan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi pun hingga saat ini masih belum bisa ditemui dengan alasan sedang berdinas keluar kota. (TIM)