Singkawang – Borneonetv – Terkait kasus asusila yang di lakukan HA yang merupakan anggota Dewan Terpilih Kota Singkawang. Kuasa Hukum korban persetubuhan anak dibawah umur yang berasal dari LBH Rakyat Khatulistiwa (Rakha) dan PKBI Singkawang, Roby Sanjaya menepis isu-isu tak sedap yang berkembang sekarang ini, seolah-olah dirinya ada bermain mata dengan tersangka yang merupakan Caleg terpilih berinisial HA.
“Isu tak sedap itu perlu kami luruskan, yang mana banyak masyarakat Singkawang bertanya-tanya kepada kami selaku kuasa hukum korban. Intinya kami sama dengan masyarakat masih menunggu tindak lanjut dari Polres Singkawang karena sejak HA ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Singkawang,” kata Roby, saat menggelar konferensi pers di Sekretariatnya, Senin (16/09/2024).
Menurutnya, kasus yang melibatkan anak dibawah umur.dan perempuan sudah menjadi prioritas LBH Rakha Singkawang. Sehingga tidak ada kata damai antara pihaknya dengan tersangka.
“Ini sudah menjadi harga mati bagi kami, sehingga tidak ada hal atau upaya-upaya apapun yang dapat menjadikan masalah ini untuk berdamai dengan kami,” tegasnya.
Menurutnya pula, kasus anak dibawah umur yang ditangani oleh LBH Rakha bukanlah yang pertama kali, namun sudah kesekian kalinya.
Namun ketika menangani kasus ini, pihaknya mengalami persoalan baru. Yang mana kasus ini terhambat ditengah jalan.
Karena, selain belum diamankannya tersangka oleh Polres Singkawang, pihaknya dan penyidik juga sempat mendapatkan panggilan dari Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus yang seharusnya diluar daripada aturan.
“Kalau memang pelaku keberatan atas ditetapkannya sebagai tersangka seharusnya ada mekanismenya yaitu Praperadilan, itu yang menjadi persoalan kami,” ujarnya.
Dia berharap kepada Polres Singkawang untuk segera kembali kepada aturan yang ada. Kemudian, ada beberapa dorongan pihaknya kepada Polres Singkawang agar segera menangkap pelaku, karena pihaknya melihat ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh tersangka. Bahkan olah TKP dan rekonstruksi yang akan dilakukan Polres Singkawang pun juga sempat dilarang oleh tersangka.
“Pada hari ini kami mendapati bahwa di TKP akan di renovasi. Nah inikan ada upaya-upaya untuk menghilangkan salah satu barang bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” ungkapnya.
Untuk itu dia meminta agar Polres Singkawang segera melakukan penahanan kepada tersangka sesuai dengan Undang-Undang.
Mengingat Selasa (17/9) akan ada pelantikan Anggota DPRD Singkawang terpilih masa bakti 2024-2029.
Yang diketahui, salah satunya adalah HA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Singkawang atas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang saat ini sedang ditangani.
“Terakhir sewaktu kami melakukan audiensi di Polres Singkawang, alasan belum ditangkapnya tersangka adalah karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit,” jelasnya.
Akan tetapi, dalam beberapa hari ini dia mengetahui jika pelaku dalam keadaan sehat. Bahkan pelaku sempat menggelar acara yasinan di rumahnya.
“Kalau seperti ini bagaimana, apakah berani Polres Singkawang untuk segera menangkapnya atau apakah ini masih dianggap sakit,” tanya dia.
Yang menjadi pertanyaan dirinya juga, bagaimana jika pelaku bisa hadir di acara pelantikan Anggota DPRD Singkawang Selasa besok.
“Untuk itu saya minta ketegasan dari Polres Singkawang untuk menyikapi hal ini,” pintanya.
Dia tegaskan, tidak ada samasekali unsur politik dalam kasus ini. Bahkan ini juga bukan yang pertama kali pihaknya tangani bahkan di suguhi atau diiming-imingi sesuatu untuk penyelesaian kasus.
“Kami tegaskan untuk kasus yang dialami anak dibawah umur baik itu pencabulan, persetubuhan dan sebagainya tidak ada kata damai karena itu sudah menjadi harga mati bagi kami,” katanya.
Roby merasa perubahan penanganan kasus ini terjadi pasca pulang dari Mabes Polri.
“Apakah ini ada intervensi atau tidak, saya tidak tahu. Yang jelas sudah keluar dari hukum acara yang berlaku,” katanya.
Maka dari itu dia meminta keadilan yang sama yaitu tersangka segera ditangkap. Karena kasus ini berbeda dengan kasus-kasus yang ditangani.
“Ketika pelakunya orang biasa, langsung di tangkap. Yang ini kita harapkan sama perlakuannya,” pintanya.
Jika memang pelaku hadir di acara pelantikan besok, berani tidak Polres Singkawang menangkapnya.
“Jika pelaku belum juga ditangkap, kami akan melayangkan surat ke Presiden, Komnas Perlindungan Anak, Mabes Polri, Polda Kalbar, KPAI dan LPSK agar kasus ini bisa menjadi perhatian,” tutupnya. (MZR)