banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

KPU Singkawang Sosialisasi Tahapan Kampanye

banner 120x600

Singkawang – Borneonetv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Mahkota Singkawang, Sabtu (21/09/2024).

Anggota KPU Kota Singkawang Ayu Gintari mengatakan tahapan pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September 2024.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 TahuTahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” kata Ayu.

Ayu menjelaskan kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kampanye ini dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,” terang Ayu.

Lebih lanjut, Ayu menyebutkan kampanye dapat dilaksanakan dengan beberapa metode-metode.

“Dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kampanye lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Ayu.

Saat ini, tengah dirampungkan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Nanti setelah PKPU rampung, ini akan menjadi dasar pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024,” kata Ayu.

Kegiatan Rakor dan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror. Narasumber antara lain Kasatpol PP, Bawaslu, Polres, dan Kesbangpol.

Peserta Rakor dan sosialisasi terdiri dari Forkopimda, Ketua Perguruan Tinggi, Penghubung Tim Bakal Calon, Ketua Partai Politik peserta Pemilu, lembaga pemantau, dan awak media. (MZR)

%d blogger menyukai ini: