banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kasat Reskrim Polres Singkawang Bantah Adanya Kriminalisasi, Ini Berdasarkan Laporan Masyarakat

banner 120x600

Singkawang – Borneonetv – Terkait rencana laporan yang akan di layangkan ke polres singkawang ke propam mabes Polri oleh kuasa hukum tersangka dewan terpilih yang telah di tetapkan tersangka. Atas dugaan persetubuhan anak di bawah  umur berinisial HA.

Kasat Reskrim polres singkawang IPTU Dedi Sitepu mengatakan, jika pihaknya melakukan proses penyidikan yang diduga dilakukan tersangka HA dalam perkara asusila anak dibawah umur adalah berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Jadi kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” katanya.

Diketahui tersangka HA adalah seorang Anggota DPRD Singkawang masa bakti 2024-2029 yang diduga terlibat dalam kasus asusila anak dibawah umur di Kota Singkawang.

Dia menegaskan, jika Polres Singkawang tidak ada samasekali untuk mengkriminalisasi seseorang.

“Dan saya sampaikan bahwa untuk penanganan kasusnya saat ini sudah tahap proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelum nya, jika Kuasa Hukum tersangka HA, Akbar Hidayatullah akan melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Singkawang ke Divisi Propam Mabes Polri terkait kasus asusila anak dibawah umur yang diduga dilakukan kliennya.

“Kita laporkan atas dugaan pelanggaran kriminalisasi atau rekayasa kasus, ketidakprofesionalan dan netralitas yang berhubungan dengan surat telegram Kapolri Nomor 1160 tanggal 31 Mei 2023,” kata Akbar.

Indikasi kriminalisasinya adalah, anomali-anomali yang terjadi pada penyidikan salah satunya adalah visum yang baru dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024.

Kemudian, laporan polisi dan sprindik terbit ditanggal yang sama yaitu 11 Juli 2024. Penyidik tidak memeriksa saksi-saksi di TKP, penyidik tidak melakukan olah TKP, tidak meletakkan TKP namun penyidik hanya meminta keterangan saksi dari pihak pelapor yang derajat kesaksiannya hanya derajat dua dan tiga.

“Hanya dengan bermodalkan itu, penyidik berani menetapkan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penyidik juga tidak mengetahui adanya fakta dari saksi-saksi di TKP bahwa anak korban ini merupakan korban dari perdagangan orang yang dilakukan oleh ibunya. Jadi ibunya yang melakukan jual beli terhadap anak,” ungkapnya.

Bahkan korban mengalami kekerasan seksual ini dari mendiang ayah tirinya dan mendiang pamannya. (MZR)

%d blogger menyukai ini: