BeritaDaerahEkbisKota Pontianak

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat: PT Mitra Karya Surya Kencana Miliki Perizinan Lengkap dalam Pengelolaan Limbah B3

×

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat: PT Mitra Karya Surya Kencana Miliki Perizinan Lengkap dalam Pengelolaan Limbah B3

Sebarkan artikel ini

Pontianak, borneonetv.com – Kabid Penanganan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Lasmi Yulistiana, SP, M.Si, menegaskan bahwa perusahaan pengumpul limbah B3 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Pontianak Timur, telah memiliki perizinan lengkap dan mengikuti prosedur yang benar dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat siang (4/10/2024) di ruang kerjanya, sebagai tanggapan atas pertanyaan sejumlah wartawan.

Lasmi membantah adanya isu miring terkait perizinan perusahaan pengumpul limbah B3, PT. Mitra Karya Surya Kencana (PT. MKSK).

Menurutnya perusahaan tersebut sudah memanfaatkan sistem manifes elektronik atau festronik serta surat jalan digital dan manual dalam pengoperasiannya.
“Setelah kami turun ke lapangan dan melihat langsung, surat-surat pengumpulan B3 serta surat jalannya sudah lengkap,” tegas Lasmi.

Lasmi menimpali bahwa dia hanya menyatakan gudang pengumpulan B3 di Jalan Samanhudi, Pontianak Timur arah ambawang yang belum memiliki izin, ijinnya sedang dalam proses pengurusan.
“Kami sudah meminta agar mereka segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Kami minta untuk sementara mereka menghentikan kegiatan dulu sambil menunggu ijinnya keluar ,” jelasnya lagi.

PT. MKSK juga telah lama terlibat dalam pengelolaan limbah B3, yang menurut Lasmi telah banyak membantu dalam menangani masalah limbah berbahaya ini di wilayah Pontianak.

Di sisi lain, Direktur PT. Mitra Karya Surya Kencana (PT. MKSK), Khairul, menyatakan bahwa perusahaannya selalu beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami rasa kami selalu mencoba untuk memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam menjalankan usaha kami,” pungkas Khairul.

%d blogger menyukai ini: