banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kejari Landak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sebangki

Oplus_0
banner 120x600

Landak,BorneOneTV– Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak telah menerima laporan dari LSM dan warga terkait dugaan korupsi penggunaan dana desa di salah satu desa di Kecamatan Sebangki.

Laporan ini juga diperkuat oleh laporan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI yang masuk pada 20 September 2024.

Kasi Pidsus Kejari Landak, Yoppy Gumala menyampaikan bahwa mereka telah menerima laporan tersebut. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.

 

“Kami telah melakukan wawancara terhadap tiga orang dari pihak pemerintah desa, yaitu kepala desa, sekretaris desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan hasil wawancara ini, ditemukan beberapa keterangan yang kami sinkronkan dengan laporan pelapor,” ujarnya.

Empat kegiatan utama yang menjadi fokus penyelidikan meliputi pembangunan jalan, jalan penghubung, pembuatan MCK, serta jalan tani.

Kejari Landak juga telah melakukan pemeriksaan lapangan di empat lokasi tersebut pada Jumat pekan lalu, termasuk mengukur dan memverifikasi pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

Meskipun sudah ada beberapa temuan awal, pihak Kejari belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan secara rinci karena masih dalam masa 30 hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejari juga sedang mengupayakan untuk memperoleh dokumen APBD Desa Sebangki dari tahun 2019 hingga 2023 guna memeriksa kesesuaian anggaran dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Saat ditanya mengenai aksi masyarakat, Yoppy Gumala mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada aksi langsung dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut, selain dari pihak pelapor yang terus memantau perkembangan kasus.

“Kami masih fokus pada penyelidikan dan segera akan melaporkan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini akan terus dipantau oleh pihak Kejari Landak dan menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi penggunaan dana desa.(**).

%d blogger menyukai ini: