Pekan Baru–Proyek pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Sagu-sagu lukit tahap V senilai Rp 26 Milyar yang dinilai adanya dugaan korupsi saat ini dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Tengah.
Dari informasi yang dihimpun seperti dilansir dari haluanriau.co perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak sesuai namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. Atas hal tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai belasan miliar rupiah.
Penanganan perkara dilakukan Tim pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Riau. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi Rabu (9/10) dilansir dari haluanriau.co.
Zikrullah membenarkan,adanya penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan pelabuhan teraebut.
Zikrullah juga mengatakan,Tim Jaksa Penyelidik masih berupaya mengumpulkan data, bahan dan keterangan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana pada pengerjaan proyek yang dikerjakan tahun 2022-2023 itu. Salah satunya dengan meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
Mengingat masih dalam tahap penyelidikan, dirinya belum bisa berbicara banyak, terutama terkait kronologis perkara maupun dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan. (Tim Redaksi)