Sanggau,Borneonetv–Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau Jumat,(11/10)menyerahkan GL Tersangka kasus korupsi tera serta barang bukti ke penuntut umum (tahap II) dan dilakukan Pemindahan Tahanan di Lapas Perempuan Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irvan Virantama melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Fery melalui rilist tertulisnya mengatakan,sebelumnya berkas perkara telah diteliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap (P-21) selanjutnya tanggal 26 September sehingga dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap perkaraTindak Pidana Korupsi pembayaran tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan Tersangka GL yang ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau.
Dimana dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total biaya pembayaran yang dikeluarkanoleh perusahaan/pemilik UTTP yaitu sebesar Rp.4.477.773.500,00 sementara biaya retribusi yang disetor ke kas daerah dalamkurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitusebesar Rp. 362.377.508,00.
Terhadap Tersangka GL disangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsiadir pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya Fery menjelaskan,Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepadaPenuntut Umum, tersangka dilakukan penahanan oleh PenuntutUmum selama 20 hari dimulai hari ini dan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, dimana dalam waktuyang tidak lama Penuntut Umum segera melimpahkan berkasperkara ke Pengadilan untuk proses persidangan. (HrY)