Pontianak,BorneOneTV– Penangkapan Hermanto, warga desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berbuntut panjang hingga Pra peradilan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Hermanto yang merasa tidak terima atas proses penangkapannya yang dianggap tidak prosedur, melalui kuasa hukumnya Robert Wilson Berlyando mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Robert mengatakan bahwa sidang pra peradilan sudah berlangsung 4 kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti.
Menurut Robert, permohonan pra-peradilan ini didasarkan pada dua poin utama: pertama, proses penangkapan oleh Polda Kalbar yang diduga melanggar prosedur hukum, dan kedua, penetapan tersangka yang dianggap tidak sah,” ujar Robert saat diwawancarai pada hari Rabu, 16 Oktober 2024.
Robert mengungkapkan bahwa Penangkapan Hermanto terjadi pada 1 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumahnya tanpa adanya surat penangkapan yang jelas. Polisi diduga tidak menunjukkan surat perintah saat melakukan penangkapan di hadapan istri dan anak-anak Hermanto, menyebabkan kebingungan di pihak keluarga,” ujar nya.
Robert mengatakan bahwa kliennya Hermanto ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Seharusnya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 yang menegaskan bahwa seorang tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan statusnya,” ucapnya.
Robert menyampaikan saat ini sedang berproses pemeriksaan saksi dan bukti pada sidang pra peradilan di PN Pontianak. Robert berharap hakim dapat mengambil keputusan yang objektif sesuai hukum yang berlaku agar hak-hak kliennya terlindungi dan hukum dapat ditegakkan tanpa melanggar hak-hak masyarakat.
Sidang pra peradilan sudah berlangsung selama 4 kali yang direncanakan akan berlangsung selama 7 kali di PN Pontianak. (Dd).