HUT Pemkot Singkawang ke-23 di Hadiyahi Aksi Demo NJOP dan PBB

Singkawang -Borneoonetv Di hari Jadi Kota Singkawang ke-23. Ratusan warga Kota Singkawang menggelar aksi Demo. Aksi tersebut di mulai dari depan masjid Raya kota singkawang. Dan menuju Depan hotel mahkota singkawang di mana sedang di gelar kegiatan APEKSI (Asosiasi pemerintah Seluruh Indonesia regional Kalimantan tahun 2024)

Sempat Terjadi peredabatan antara pendemo dengan anggota kepolisian yang berjaga di lokasi tersebut. Di mana akhirnya massa bergeser ke halaman kantor walikota.

Aksi masa ini di lakukan lantaran kebijakan PJ Walikota Sumastro atas kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Walikota Singkawang, Kamis (17/10).

Aksi demo yang dilakukan ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan Koalisi Masyarakat Singkawang.

“Aksi demo yang kedua kalinya ini kita lakukan mengingat masih banyak masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan NJOP dan PBB yang angkanya sangat fantastis,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Singkawang, Dido Sanjaya.

Sehingga dalam aksi ini, dia menyuarakan bagaimana kenaikan NJOP dan PBB ini diangka yang wajar agar memberikan dampak yang baik ke masyarakat.

Karena dalam hal ini, masyarakat Singkawang juga akan dihadapkan dengan KPP Pratama, jadi bukan hanya kepada Pemkot Singkawang saja.

“Satu NIK maka satu NPWP, jika sudah ada NPWP maka nilai aset kita pasti dihitung semuanya. Itu akan menimbulkan pajak baru atau pajak terhutang yang bisa berpotensi pada tindak pidana jika tidak membayar pajak,” ujarnya.

Mungkin untuk masyarakat pribadi masih belum di hitung, tetapi bagaimana dengan mssyarakat selaku pengusaha.

Jangan sampai masyarakat Singkawang dibebani dengan biaya hutang yang harus dibayar. Namun ketika tidak dibayar maka pidananya akan muncul.

“Ini yang tidak kita maukan, sehingga kalau pemerintah membuat kebijakan hendaknya memikirkan masyarakat,” ungkapnya.

Jangan sampai masyarakat Singkawang di cekoki dengan pajak-pajak yang angkanya sangat fantastis tentunya akan menjadi masalah kedepannya. Sementara pemerintah pusat sampai hari ini masih mengkaji bagaimana kebijakan PBB dan BPHTB khususnya masyarakat dibawah angka rata-rata itu bisa gratiskan.

“Tetapi Pemkot Singkawang kok tidak sinkton,” sesalnya.

Menurutnya, Walikota/Bupati bahkan Penjabat Walikota mempunyai kewenangan baik mencabut SK secara keinginan pribadi maupun ada desakan hukum lainnya.

“Itu boleh dilakukan kalau kebijakan yang dilakukan mereka keliru. Inikan sudah jelas keliru, kenapa kok dipertahankan. Apalagi ini SK Walikota bukan Perda,” katanya.

Menurutnya pula, di SK Walikota menyebutkan jika angka terkait NJOP sangat spesifik yang katanya berdasarkan rujukan appraisal.

“Kalau hanya satu pembanding saya rasa bukan merupakan rujukan, harusnya menggunakan banyak pembanding. Mungkin ada appraisal A, B maupun C barulah dapat ditentukan harganya,” ujarnya.

Digelarnya aksi di HUT Pemkot Singkawang, dia berharap ada kesempatan yang baik bertemu dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah.

“Tetapi yang kami dapatkan bukan kado terindah, justru membebani masyarakat. Kita datang bukan untuk menggangu, dan apa untungnya juga kita kelihatan bagus di mata peserta APEKSI, tetapi hubungan kita di dalam justru tidak sejalan antara rakyat dengan Pemkot Singkawang,” ungkapnya.

Salah satu peserta aksi demo, Maryanto selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Apkasindo Singkawang mengaku keberatan dengan kenaikan PBB yang diberlakukan sekarang ini.

“Kami bertanya atas kenaikan tersebut, mereka beralasan salah zonalah, salah titik dan lain-lain. Padahal kami mengajukan pajak di lahan kami itu diminta titik koordinat setiap lahan itu sudah saya berikan,” katanya.

Menurutnya, Pemkot Singkawang tidak profesional dalam bekerja untuk menentukan NJOP dan PBB.

“Saya curiga mereka tidak turun ke lapangan, sehingga kenaikannya sangat luar biasa,” ujarnya.

Dia memiliki beberapa lahan sawit, dengan luasan yang berbeda-beda. Sebelum kenaikan di tahun 2023 dia hanya membayar dikisaran 20 ribu sampai 30 ribu per persil.

“Sekarang di tahun 2024 naik 1000 persen, dasarnya apa, kalau naiknya sudah jutaan terus terang saya tidak mampu,” Ujarnya.

Dia berharap, Pemkot Singkawang dapat mengembalikan pajak seperti semula. Kalau pun memang ada kenaikan, hendaknya dinaikkan secara wajar.

“Kenaikan itu wajar tapi yang sesuai dengan UU antara 20-100 persen,” Ungkapnya.

%d blogger menyukai ini: