Izin Tinggal TKA Tidak Sesuai, Imigrasi Putusibau Layangkan Surat Peringatan

Kapuas Hulu – Borneoonetv- Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau bersama tim gabungan menyambangi sebuah laboratorium perusahaan pertambangan emas Di Desa Nanga Semangut, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

“Imigrasi melayangkan surat peringatan terkait keimigrasian, perihal izin tinggal sementara TKA itu tidak sesuai antara teman tempat tinggal dan dia bekerja,” Ucap Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joenari Anthony Marpaung, selepas bersama Tim gabungan Di Nanga Semangut, Selasa (29/10).

Joenari mengungkapkan TKA ini berasal dari China itu bernama Ying Shin hanya mengantongi izin tinggal sementara (ITAS) beralamatkan di Jakarta Utara, namun ia bekerja di Kalimantan

“Kami dari pihak imigrasi, jika diabaikan selama 30 hari terhitung sejak Tim melakukan crosscheck hari ini, apabila tidak di ikuti surat tersebut, maka langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” Tandasnya.

Berdasarkan informasi, TKA asal China itu diperkirakan masuk ke Kapuas Hulu sejak Tahun 2023 hingga Tahun 2024, ia bekerja pada laboratorium perusahaan pertambangan emas PT Hasil Indo Mas (HIM) ia anak perusahaan dari PT Hasil Kharisma Alam (HKA) diketahui akan beroperasi di Empakan Di Desa Nanga Semangut Kabupaten Kapuas Hulu.

“Untuk TKA asal China ini masih dalam pengawasan Tim gabungan yang melibatkan dari berbagai pihak yang ada di Kapuas Hulu ini,” Ujar Joenari.

Dari informasi yang diketahui, semula luas yang dimiliki PT HIM ini seluas 7 Hektare, sekarang yang di kerjakan hanya 2 Hektare dan diketahui perusahaan akan beroperasi di awal Tahun 2025, namun hingga saat ini yang berdiri hanya laboratorium uji kandungan emas yang didalamnya terdapat beberapa alat untuk uji kandungan logam mulia yang dikerjakan TKA asal China.

%d blogger menyukai ini: